MURIANETWORK.COM - Kejaksaan Agung menegaskan tuntutan hukuman mati terhadap enam terdakwa penyelundupan hampir dua ton sabu di Batam didasari bukti kuat dan proses hukum yang cermat. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Batam pada 5 Februari 2026, menyusul pengungkapan kasus pada Mei 2025 di perairan Karimun. Keenam terdakwa, termasuk dua warga negara Thailand, didakwa terlibat dalam sindikat narkotika internasional.
Proses Penuntutan Berbasis Bukti
Juru Bicara Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menekankan bahwa langkah jaksa penuntut umum bukanlah keputusan yang diambil secara gegabah. Tuntutan hukuman maksimal, dalam hal ini pidana mati, merupakan hasil dari pemeriksaan mendalam selama persidangan. Semua unsur dakwaan dinyatakan terbukti secara sah berdasarkan keterangan para saksi, laporan ahli, dan hasil uji laboratorium yang tak terbantahkan.
“Maka pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin telah dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan,” jelas Anang.
Bantahan Terhadap Klaim Ketidaktahuan
Di sisi lain, salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, yang berperan sebagai anak buah kapal tanker Sea Dragon, membantah keterlibatannya. Usai sidang, ia menyatakan merasa diperlakukan tidak adil oleh sistem hukum.
“Hukum di Indonesia tidak adil. Saya tidak bersalah,” ucap Fandi.
Namun, penegak hukum memiliki pandangan berbeda. Anang menyatakan bahwa fakta persidangan justru mengungkap sebaliknya. Fandi diyakini mengetahui dan terlibat aktif dalam penerimaan 67 paket narkotika di tengah laut, bahkan menerima imbalan finansial atas perannya tersebut.
“Para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu (Fandi) mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika. Dan (paket narkoba) itu disimpan sebagian ada di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi, menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan,” tegasnya.
Pembayaran yang dimaksud tercatat sebesar Rp8,2 juta, yang diterima Fandi pada Mei 2025. Selain Fandi, kelima terdakwa lainnya yang dituntut hukuman serupa adalah Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir, Weerapat Phongwan, dan Teerapong Lekpradube.
Modus dan Pengungkapan Kasus
Jalinan peristiwa kasus ini berawal dari sebuah tawaran pekerjaan pada April 2025. Selanjutnya, pada awal Mei, perjalanan menuju Thailand dilakukan untuk bertemu dengan kontak lokal. Transaksi pun terjadi di tengah laut pada 18 Mei dini hari, di mana kapal Sea Dragon menerima puluhan kardus yang disamarkan sebagai kemasan teh dari sebuah kapal ikan asal Thailand.
Operasi gabungan aparat kemudian berhasil menghentikan kapal tersebut tiga hari setelahnya. Pemeriksaan mendetail membongkar penyamaran itu dan mengungkap barang bukti berupa 1.995.130 gram sabu-sabu, sebuah jumlah yang sangat masif. Dalam persidangan, jaksa Gustirio menegaskan validitas barang bukti tersebut.
“Barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika,” kata Gustirio dalam persidangan.
Fakta-fakta inilah yang mendorong jaksa menyimpulkan adanya permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I secara lintas batas negara. Pengakuan dari terdakwa asal Thailand, Weerapat Phongwan, mengenai sosok ‘Mr. Tan’ yang disebut sebagai otak bisnis haram, semakin memperkuat gambaran tentang jaringan yang terorganisir.
Menanti Pledoi dan Putusan Hakim
Meski tuntutan telah dibacakan, proses hukum belum berakhir. Para terdakwa masih memiliki kesempatan untuk membela diri melalui pledoi atau nota pembelaan yang dijadwalkan dibacakan pada sidang 23 Februari 2026. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan tahapan replik dari jaksa.
“Baik terdakwa maupun penasehat hukumnya, mempunyai hak untuk membela, ada pledoi nanti tanggal 23 Februari. Kita dengarkan dan nanti juga kami jaksa masih ada kesempatan replik, nanti juga ada putusan dan pertimbangan sepenuhnya ada pada majelis hakim,” ungkap Anang Supriatna.
Pada akhirnya, kewenangan penuh untuk mempertimbangkan seluruh fakta, pembelaan, serta tuntutan, berada di tangan majelis hakim yang dipimpin oleh Tiwik. Vonis akhir akan menjadi penutup dari proses panjang pengadilan atas kasus penyelundupan narkotika terbesar ini.
Artikel Terkait
Kapolri Tekankan Sinergi Polri, Serikat Pekerja, dan Masyarakat Hadapi Dampak Global
Hotman Paris Bela ABK Kasus Sabu 2 Ton yang Dituntut Mati
Pemerintah Salurkan Rp15 Triliun Bansos PKH dan Sembako Jelang Ramadan 2026
Polda NTB Kembali Rotasi Plh Kapolres Bima Kota di Tengah Sorotan Kasus