Kejaksaan Agung Tuntut Mati Enam Terdakwa Penyelundup Dua Ton Sabu di Batam

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 19:00 WIB
Kejaksaan Agung Tuntut Mati Enam Terdakwa Penyelundup Dua Ton Sabu di Batam

MURIANETWORK.COM - Kejaksaan Agung menegaskan tuntutan hukuman mati terhadap enam terdakwa penyelundupan hampir dua ton sabu di Batam didasari bukti kuat dan proses hukum yang cermat. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Batam pada 5 Februari 2026, menyusul pengungkapan kasus pada Mei 2025 di perairan Karimun. Keenam terdakwa, termasuk dua warga negara Thailand, didakwa terlibat dalam sindikat narkotika internasional.

Proses Penuntutan Berbasis Bukti

Juru Bicara Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menekankan bahwa langkah jaksa penuntut umum bukanlah keputusan yang diambil secara gegabah. Tuntutan hukuman maksimal, dalam hal ini pidana mati, merupakan hasil dari pemeriksaan mendalam selama persidangan. Semua unsur dakwaan dinyatakan terbukti secara sah berdasarkan keterangan para saksi, laporan ahli, dan hasil uji laboratorium yang tak terbantahkan.

“Maka pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin telah dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan,” jelas Anang.

Bantahan Terhadap Klaim Ketidaktahuan

Di sisi lain, salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, yang berperan sebagai anak buah kapal tanker Sea Dragon, membantah keterlibatannya. Usai sidang, ia menyatakan merasa diperlakukan tidak adil oleh sistem hukum.

“Hukum di Indonesia tidak adil. Saya tidak bersalah,” ucap Fandi.

Namun, penegak hukum memiliki pandangan berbeda. Anang menyatakan bahwa fakta persidangan justru mengungkap sebaliknya. Fandi diyakini mengetahui dan terlibat aktif dalam penerimaan 67 paket narkotika di tengah laut, bahkan menerima imbalan finansial atas perannya tersebut.

“Para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu (Fandi) mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika. Dan (paket narkoba) itu disimpan sebagian ada di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi, menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan,” tegasnya.

Pembayaran yang dimaksud tercatat sebesar Rp8,2 juta, yang diterima Fandi pada Mei 2025. Selain Fandi, kelima terdakwa lainnya yang dituntut hukuman serupa adalah Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir, Weerapat Phongwan, dan Teerapong Lekpradube.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar