Pemerintah lagi sibuk menyiapkan aturan baru soal bea keluar untuk batu bara. Intinya sih, ini bagian dari upaya mereka buat ngelola sumber daya alam lebih optimal sekaligus nambahin pemasukan negara. Nggak cuma asal ambil, tapi memang ada hitung-hitungannya.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, bilang langkah ini sejalan banget sama amanat UUD 1945 Pasal 33. Itu lho, pasal yang sering dikutip Presiden soal bumi, air, dan kekayaan alam yang harus dikelola buat sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kita akan kenakan biaya/bea ekspor apabila harga pasarnya itu sudah mencapai angka tertentu. Formulasinya kami lagi buat,” ujar Bahlil di kantornya, Jumat lalu.
Jadi, logikanya sederhana. Kalau harga batu bara di pasar global lagi tinggi dan perusahaan-perusahaan eksportir untung besar, ya wajar kalau negara minta bagian lewat bea keluar. Tapi Bahlil nggak mau kebijakan ini jadi beban.
Di sisi lain, pemerintah nggak akan sembarangan nerapin aturan ini. Mereka janji cuma akan kenakan bea ke perusahaan yang dianggap layak, dan itu pun cuma saat harga internasional lagi benar-benar bagus. “Jadi kalau harganya rendah, perusahaan kan profitnya kan kecil. Kalau kita kenakan bea keluar, itu bukan kita membantu dia,” jelasnya.
Artikel Terkait
Geo Dipa Pacu Pendapatan ke Rp1,07 Triliun, Andalkan Ekspansi PLTP
Prabowo Panggil Mendadak Purbaya, Pastikan Bantuan Bencana Sumatera Tak Tersendat
Seica Siap Luncurkan Single Baru, Ungkap Tantangan Sinkronisasi Jadwal
Pemerintah Inggris Akui Serangan Siber, Tapi Bungkam Soal Dalang