Masih ada beberapa biro travel yang tampaknya enggan bicara blak-blakan. Mereka ragu, atau mungkin takut, untuk mengungkap soal aliran uang ke sejumlah oknum di Kementerian Agama. Begitulah gambaran yang muncul dari penyelidikan KPK dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Tak cuma soal itu, beberapa biro juga dianggap masih setengah-setengah menceritakan praktik jual beli kuota haji yang marak terjadi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakuinya. Dari gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026) lalu, dia menjelaskan apa yang dilihat penyidik.
“Jadi penyidik melihat masih ada beberapa biro travel yang masih ragu untuk memberikan keterangan secara lugas terkait dengan praktik-praktik jual-beli kuota yang dilakukan oleh biro travel kepada calon jemaah,” ujar Budi.
“Yang kedua juga masih ragu terkait dengan keterangan soal dugaan aliran uang atau uang-uang yang diberikan dari biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” lanjutnya.
Budi menerangkan, penyidik sebenarnya ingin mendapatkan penjelasan yang rinci dari tiap biro travel. Berapa jumlahnya? Itu yang perlu diungkap agar semuanya jadi terang benderang. Informasi ini bukan cuma untuk KPK, tapi juga buat BPK yang sedang menghitung kerugian negara.
“Nah mengapa kami butuh satu-satu? Karena memang praktik jual-beli dan harganya itu beda-beda. Bergantung juga dengan fasilitas yang disediakan di Arab Saudi,” jelas Budi.
“Sehingga dalam rangkaian penyidikan perkara ini, kami juga melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi berkaitan dengan ketersediaan fasilitas ibadah haji di sana,” imbuhnya.
Kasus ini memang sedang panas. KPK telah memanggil sejumlah saksi dari kalangan biro travel, menyusul penetapan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Mereka yang diperiksa antara lain Supratman Abdul Rahman (Direktur PT Sindo Wisata Travel), Boyke Abidin (Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri), Muchammad Romly (Direktur PT Cahya Madina Travel), Rini Indriani (Direktur PT Starindo Mitradasa Cipta), dan Ulfah Izzati (Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours.
Yaqut sendiri sudah diperiksa pada Jumat (30/1) lalu. Tapi, kenapa belum ditahan? Pertanyaan itu langsung dijawab Budi usai pemeriksaan. Rupanya, KPK masih fokus menghitung kerugian negara dulu.
“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Penghitungan ini krusial. Menurut Budi, ini diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan. Baru setelah itu, langkah penahanan dan proses persidangan bisa segera dilakukan.
Kasus ini berawal dari kuota tambahan 20 ribu jemaah untuk haji 2024, saat Yaqut masih menjabat. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang yang bisa mencapai puluhan tahun. Namun, penyelidikan KPK menemukan adanya penyelewengan dalam penggunaan kuota itu. Tak hanya Yaqut, mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang, semua mata tertuju pada kelanjutan penyidikan dan seberapa besar kerugian yang diderita negara.
Artikel Terkait
Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan di Pintu Masuk Indonesia
Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Mentawai, BMKG Sebut Gempa Dangkal
KSSK Pastikan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga di Tengah Ketegangan Geopolitik Global
Pemerintah Perpanjang Masa Transisi Aturan 30 Persen Belanja Pegawai Daerah Lewat UU APBN