Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, suasana tegang terasa jelas. Bambang Hadiwaluyo, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek laptop Chromebook di Kemendikbudristek, duduk sebagai saksi. Sidang Selasa (3/2) itu mengungkap alasan menarik di balik mundurnya dia dari jabatan strategis tersebut: rasa takut. Ya, hanya itu. Ketakutan murni.
“Saudara diganti atau mengundurkan diri?” tanya jaksa, membuka pemeriksaan.
“Jadi begini ceritanya, saya mengundurkan diri,” jawab Bambang polos.
Ceritanya berawal di tahun 2020, saat proses pemilihan penyedia Chromebook dan Chrome Device Management sedang berlangsung. Bambang mengaku mendapat telepon dari seorang praktisi di Direktorat SD, M Iksan. Menurut Bambang, Iksan bilang kalau dia baru saja dihubungi oleh Sri Wahyuningsih, sang Direktur Sekolah Dasar, dan diperintahkan untuk segera memulai pembelian Chromebook.
Bambang pun berusaha menjalankan tugas. Dia menghubungi beberapa calon penyedia. Tapi anehnya, tak satu pun yang merespons. Situasi jadi makin ruwet karena Direktorat SMP yang punya spesifikasi barang serupa ogah-ogahan melakukan penunjukan langsung. Mereka berdalih, spesifikasinya sama dengan yang diurus Direktorat SD.
Melihat jalan buntu, Bambang mengusulkan rapat koordinasi antara kedua direktorat. Rapat pun digelar. Hadir di sana Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Mulyatsyah, dan tentu saja, Iksan.
“Apa hasil rapat itu?” tanya jaksa penuntut umum.
“Nah, ketika rapat itu, Bu Sri dan Pak Iksan keluar,” ujar Bambang.
“Kenapa mereka keluar?”
“Saya enggak tahu alasannya apa saat itu, Pak.”
Peristiwa itulah yang jadi titik balik. Tak lama setelah mereka meninggalkan ruangan, ponsel Bambang bergetar. Sebuah pesan WhatsApp dari Iksan masuk. Isinya, kata Bambang, membuat darahnya jadi dingin.
“Iksan itu mengirim WA ke saya, ‘kalau nanti ada apa-apa, saya sudah enggak mau ikut campur, saya enggak akan membantu lagi,’ begitu,” kata Bambang menirukan.
“Itu kata Iksan?” tanya jaksa memastikan.
“Karena saya memang nol dengan itu. Saya takut, Pak. Takut sampai saya sakit karena enggak bisa tidur.”
Rasa takut itu begitu mencekam. Esok paginya, tanggal 30 Juni 2020, Bambang membuat surat pengunduran diri dan menyerahkannya kepada Sri Wahyuningsih. Surat itu, sayangnya, tak pernah dibalas atau ditanggapi.
Hakim Sunoto, yang memimpin sidang, ikut menyelidiki rasa takut Bambang. “Apa yang paling membuat Saudara takut? Contohnya, ‘kalau saya lanjut, kalau ada masalah, wah saya bisa kena gulung, saya bisa tersangkut.’ Apakah itu salah satu pertimbangan Saudara?” tanyanya.
“Iya, itu. Karena pengadaan sebelumnya kan Windows,” jawab Bambang.
“Berarti Saudara menyadari ini ada yang tidak benar?”
“Feeling, feeling enggak benar,” timpal Bambang singkat. Dia mengaku sudah punya firasat buruk sejak awal.
Di sisi lain, sidang ini adalah bagian dari kasus korupsi pengadaan Chromebook yang geger itu. Tak hanya menjerat Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan seorang konsultan bernama Ibrahim Arief yang duduk sebagai terdakwa di persidangan ini, kasus ini juga menyentuh level tertinggi.
Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, disidang secara terpisah. Dakwaan menyebutkan, Nadiem bersama para pejabat dan konsultan itu melaksanakan pengadaan yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan yang sehat. Akibatnya, negara disebut rugi fantastis, mencapai Rp 2,18 triliun. Nadiem sendiri didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 809 miliar.
Namun begitu, tim pengacara Nadiem membantah keras. Mereka mengklarifikasi bahwa angka Rp 809 miliar itu sama sekali bukan uang tunai atau suap, melainkan bagian dari aksi korporasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia pada 2021, yang terkait persiapan Gojek untuk IPO.
Kuasa hukum Nadiem menegaskan, transaksi korporasi itu tak ada sangkut pautnya dengan klien mereka. Meski Nadiem pernah berkarier di sana, transaksi itu dianggap murni bisnis dan terpisah sama sekali dari segala kebijakan atau proses pengadaan di kementerian. Mereka berargumen, menjerat Nadiem dalam kasus ini adalah sebuah kekeliruan.
Kasus ini masih panjang. Sidang-sidang terus berlanjut, sementara publik menunggu, penasaran dengan akhir dari drama korupsi yang dimulai dari sebuah pesan WhatsApp yang menakutkan itu.
Artikel Terkait
DWP Kemenko Perekonomian dan WBI Beri Penghargaan Kartini Muda ke Desainer Muda Pelestari Wastra Nusantara
PSG ke Final Liga Champions Usai Tumbangkan Bayern, Arsenal Jadi Lawan di Partai Puncak
Presiden Prabowo Titip Pesan ke Jemaah Haji: Semoga Pulang Jadi Haji Mabrur
Polisi Bekuk Suami di Mojokerto yang Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas, Pelaku Ditangkap di Surabaya