Korban Pencurian Rp 50 Juta Berbalik Jadi Tersangka Usai Gasak Maling Sendiri

- Selasa, 03 Februari 2026 | 22:48 WIB
Korban Pencurian Rp 50 Juta Berbalik Jadi Tersangka Usai Gasak Maling Sendiri

Nasib Putra Sembiring sungguh ironis. Di satu sisi, dia adalah korban pencurian yang rugi puluhan juta. Di sisi lain, pria 33 tahun pemilik Promo Cell itu justru berstatus tersangka penganiayaan. Semuanya berawal dari upayanya menangkap sendiri dua orang yang menggasak tokonya.

Dua pencuri itu adalah Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan. Untuk kasus pencurian, keduanya sudah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Tapi ceritanya jadi lain soal penangkapan mereka. Putra, bersama kakaknya Leo dan tiga saudara lain, malah terseret kasus kekerasan. Tiga saudaranya bahkan kini buron.

Lantas, bagaimana sebenarnya aksi Gleen dan Rizki itu terjadi?

Mereka berdua sebenarnya adalah teknisi di Promo Cell, baru mulai kerja awal September 2025 dan bahkan belum sempat digaji. Mereka tinggal di dalam toko, hanya bertugas memperbaiki handphone, tidak urus penjualan. Toko biasanya tutup jam sepuluh malam.

Malam itu, Minggu 21 September 2025, setelah rekan kerjanya, Putri Mutiara Sembiring, pergi meninggalkan toko, niat jahat muncul. Rizki mengambil satu unit handphone milik toko dan menunjukkan ke Gleen.

"HP apa itu?" tanya Gleen.

"HP toko," jawab Rizki.

Gleen membuka ponsel itu dan menemukan dua aplikasi dengan sisa saldo hampir satu juta rupiah. Saat itulah rencana besar muncul di kepalanya. "Ayo kita ambil handphone yang di bawah, pas lagi di meja kunci brankasnya," ajaknya.

Rizki langsung menyambut, "Aku gas-gas aja."

Mereka lalu bertindak. Rizki mematikan CCTV, lalu bersama-sama membongkar laci dan menggasak puluhan handphone serta sparepart. Kerugiannya tak tanggung-tanggung: sekitar Rp 50 juta. Sebelum kabur, mereka bahkan sempat menelepon seorang kenalan untuk minta dijemput.

Penangkapan yang Berbalik Arah

Mengetahui tokonya diobrak-abrik, Putra tak tinggal diam. Dia melapor ke Polsek Pancur Batu, tapi rasa kesal rupanya tak tertahankan. Esok harinya, tanggal 23 September, dia bersama saudara-saudaranya menjebak Gleen dan Rizki di sebuah hotel.

Menurut Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Gultom, penangkapan itu dilakukan tanpa didampingi penyidik. "Mereka langsung membuka pintu dan langsung melakukan pemukulan kepada pelaku G dan T. Korban atau pelapor membawa sendiri pelaku ke Polsek Pancur Batu," jelas Nover kepada wartawan awal Februari lalu.

Versi Putra dan keluarganya tentu berbeda. Mereka menyatakan tidak melakukan kekerasan. Tapi Gleen punya cerita lain; dia mengaku dipukuli bahkan disetrum.

Orang tua Gleen yang melihat kondisi anaknya langsung melapor, dilengkapi visum. Polsek sempat menggelar mediasi, namun selalu mentok. Putra awalnya minta ganti rugi Rp 250 juta, lalu turun jadi Rp 50 juta. Orang tua Gleen hanya sanggup bayar Rp 5 juta. Negosiasi pun gagal total.

Karena mediasi buntu, orang tua Gleen membawa laporan penganiayaan ke Polrestabes Medan. Akhirnya, pada 30 Desember 2025, Putra resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. Dia kini mendekam di tahanan, sementara tiga saudaranya dicari polisi.

Kasus ini jadi semacam paradoks. Korban pencurian harus berhadapan dengan hukum karena cara menangkap pelakunya dianggap melampaui batas. Di pengadilan, dua pencuri sudah dihukum. Tapi di ruang sidang yang lain, perjalanan hukum Putra baru saja dimulai.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar