Rencana pemerintah untuk membangun puluhan lembaga pemasyarakatan baru diungkapkan dalam sebuah rapat kerja di Senayan, Selasa lalu. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebutkan targetnya adalah 33 Lapas atau Rutan baru pada tahun anggaran 2026.
Kalau semua itu terwujud, kapasitas hunian bakal bertambah untuk sekitar 9.773 orang. Angka yang cukup signifikan, memang.
Agus Andrianto menjelaskan detailnya dalam rapat bersama Komisi XIII DPR.
"Tahun anggaran 2026, Ditjen Pemasyarakatan merencanakan pembangunan lanjutan dan pembangunan baru 33 Lapas/Rutan. Target penambahan kapasitas huniannya kurang lebih 9.773 orang,"
Namun begitu, ada satu kendala besar yang langsung mencuat: soal anggaran. Untuk mewujudkan semua pembangunan fisik plus sarana prasarananya, dibutuhkan dana tak kurang dari Rp 2,3 triliun. Sayangnya, alokasi dana untuk belanja modal itu belum tersedia saat ini.
Kondisi ini, menurut Agus, berpotensi menghambat upaya mengatasi kepadatan lapas yang sudah lama jadi masalah. Overcrowding bukan cuma soal tempat tidur, tapi juga menyangkut keamanan dan efektivitas program pembinaan narapidana.
"Yang membutuhkan anggaran Rp 2,3 triliun, mencakup pembangunan fisik dan dukungan sarana prasarana pembinaan,"
"Karena alokasinya belum ada, percepatan penanganan overcrowding belum bisa optimal. Ini bisa menghambat pemenuhan standar keamanan, kelayakan pembinaan, bahkan reformasi sistem pemasyarakatan secara menyeluruh,"
Di sisi lain, ada tantangan baru yang menuntut kesiapan ekstra. Implementasi KUHP dan KUHAP yang baru memerlukan penguatan peran Bapas (Badan Pemasyarakatan). Dan lagi-lagi, itu butuh suntikan dana yang tidak kecil.
Sebagai jalan keluar sementara, pemerintah mengusulkan sebuah mekanisme revisi anggaran. Intinya, menggeser sebagian dana yang ada.
"Jadi, sebagai langkah transisi yang bersifat strategis dan sementara, kami usulkan mekanisme revisi dengan menggeser anggaran. Caranya dengan redistribusi sebagian belanja kebutuhan dasar Lapas, Rutan, dan LPKA,"
Agus mengakui, langkah darurat ini bakal berimbas. Standar pemenuhan kebutuhan dasar di tingkat unit pelaksana teknis (UPT) kemungkinan harus menyesuaikan diri. Sebuah kompromi yang terpaksa diambil di tengah keterbatasan anggaran, sambil menunggu solusi yang lebih permanen.
Artikel Terkait
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Dana BOK POM untuk Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah
Imigrasi: Dua WN China Pelaku Pembobolan Rumah Mewah di Bogor Dua Kali Masuk Indonesia
Backlog Perumahan Jateng Tersisa 1,05 Juta Unit usai 281.312 Rumah Dibangun Hingga Awal 2026
Wamendagri Dorong Sinergi Pusat-Daerah Hadapi Tantangan Global Perkuat Daya Saing Nasional