Australia Terapkan Aturan Baru: Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Pemerintah Australia bersiap memberlakukan regulasi baru yang akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial. Kebijakan bersejarah ini dijadwalkan mulai berlaku pada 10 Desember 2025 dan akan menjadi yang pertama di dunia.
Berbagai perusahaan teknologi raksasa telah menyatakan kesediaannya untuk mematuhi aturan ini. Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam lanskap digital global.
Daftar Platform Media Sosial yang Dilarang
Larangan ini akan mencakup platform-platform media sosial populer yang banyak digunakan oleh kalangan remaja. Berikut adalah daftar platform yang akan diblokir untuk pengguna di bawah 16 tahun di Australia:
- TikTok
- Snapchat
- Threads
- X (sebelumnya Twitter)
- YouTube
- Kick
Proses Penegakan Aturan oleh Perusahaan Teknologi
Perusahaan-perusahaan teknologi kini telah mulai mengirimkan pemberitahuan kepada lebih dari satu juta akun remaja yang teridentifikasi. Pemberitahuan tersebut memberikan tiga opsi kepada pemilik akun:
- Mengunduh data pribadi mereka
- Membekukan akun secara sementara
- Menghapus akun secara permanen
Setelah batas waktu yang diberikan, akun-akun yang terdeteksi dimiliki oleh pengguna di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan secara otomatis.
Teknologi Pendeteksian Usia yang Digunakan
Awalnya, perusahaan teknologi menentang kebijakan ini dengan alasan kesulitan dalam verifikasi usia yang akurat dan potensi kecurangan. Namun, mereka akhirnya memilih untuk menggunakan sistem verifikasi usia berbasis perilaku pengguna.
Sistem ini memanfaatkan algoritma canggih yang menganalisis pola aktivitas pengguna, seperti kebiasaan dalam men-scroll konten, frekuensi pemberian like, dan interaksi lainnya. Metode ini dianggap lebih praktis dibandingkan verifikasi melalui unggahan dokumen identitas.
Dampak Global dan Respons Internasional
Kebijakan Australia ini menjadi eksperimen besar yang dipantau ketat oleh negara-negara lain. Banyak pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengadopsi langkah serupa karena meningkatnya kekhawatiran mengenai:
- Dampak media sosial terhadap kesehatan mental remaja
- Maraknya kasus perundungan siber (cyberbullying)
- Pembentukan kebiasaan hidup yang tidak sehat akibat penggunaan media sosial berlebihan
Kebijakan Australia ini diprediksi akan menjadi preseden bagi regulasi media sosial yang lebih ketat di berbagai belahan dunia, terutama dalam melindungi pengguna muda dari potensi risiko dunia digital.
Artikel Terkait
INNOSPACE Cetak Rekor Uji Mesin Metana 420 Detik, Teknologi Pendinginan Ganda Siap Tingkatkan Efisiensi Roket
Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Innovation Awards 2026 Berkat Aplikasi My Pertamina
AS Investigasi 120 Laboratorium Biologi AS di Luar Negeri untuk Hentikan Risiko Patogen Berbahaya
Google Sediakan Fitur Bawaan Lacak, Kunci, hingga Hapus Data Ponsel Android yang Hilang