Australia Terapkan Aturan Baru: Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Pemerintah Australia bersiap memberlakukan regulasi baru yang akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial. Kebijakan bersejarah ini dijadwalkan mulai berlaku pada 10 Desember 2025 dan akan menjadi yang pertama di dunia.
Berbagai perusahaan teknologi raksasa telah menyatakan kesediaannya untuk mematuhi aturan ini. Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam lanskap digital global.
Daftar Platform Media Sosial yang Dilarang
Larangan ini akan mencakup platform-platform media sosial populer yang banyak digunakan oleh kalangan remaja. Berikut adalah daftar platform yang akan diblokir untuk pengguna di bawah 16 tahun di Australia:
- TikTok
- Snapchat
- Threads
- X (sebelumnya Twitter)
- YouTube
- Kick
Proses Penegakan Aturan oleh Perusahaan Teknologi
Perusahaan-perusahaan teknologi kini telah mulai mengirimkan pemberitahuan kepada lebih dari satu juta akun remaja yang teridentifikasi. Pemberitahuan tersebut memberikan tiga opsi kepada pemilik akun:
- Mengunduh data pribadi mereka
- Membekukan akun secara sementara
- Menghapus akun secara permanen
Artikel Terkait
Telkomsel Genjot Pemulihan Jaringan Pascabanjir Aceh, Capai 99%
OpenAI Luncurkan ChatGPT Health, Asisten Kesehatan yang Tak Gantikan Dokter
Jejak Purba di Batu: Kisah di Balik Fosil yang Membisu
Lenovo Pasang Kuda-Kuda di Indonesia, Dukung Kedaulatan Data dan AI Lokal