Lalu, ada kawasan Taman Nasional yang sedang diverifikasi mencapai 874 ribu hektare lebih. Sementara untuk Hutan Tanaman Industri, angka identifikasinya besar: 761 ribu hektare. Namun dari jumlah itu, baru 200 ribu hektare yang verifikasinya selesai. Ada juga kewajiban plasma seluas 192 ribu hektare yang masih diproses.
Di sisi lain, fokus Satgas PKH tidak cuma pada perkebunan. Melalui Satgas Halilintar, mereka menemukan 198 titik tambang yang bermasalah. Luasnya mencapai 5.342 hektare dan dianggap melanggar aturan. Mayoritas titik tambang ini ada di Sulawesi Tenggara, sisanya tersebar di Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.
Hingga saat ini, verifikasi telah dilakukan terhadap 15 perusahaan tambang, mencakup lahan seluas 13.295 hektare yang tersebar di 12 provinsi. Bahkan, penguasaan kembali secara fisik sudah dilakukan terhadap 51 perusahaan lain, dengan total lahan 5.874 hektare di enam provinsi. Rencana pengambilalihan untuk 23 perusahaan lainnya juga sudah disiapkan.
Kerja mereka masih berjalan, dan dua minggu terakhir tahun ini akan jadi penentu.
Artikel Terkait
Di Balik Hitungan Mundur Lampu Merah: Kecerdasan Buatan yang Mengatur Arus Kota
BMKG Ramalkan Hujan Tak Merata di Jakarta, Warga Diminta Waspada
Tunggakan BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Kemenangan Garuda Pertiwi Atas Singapura: Akira Higashiyama Tak Mau Cepat Puas