Senin siang (1/12), Inara Rusli terlihat memasuki gedung Polda Metro Jaya. Ia tak sendirian; kuasa hukumnya, Hamrin Saragih, mendampingi langkahnya.
Usai menjalani proses di SPKT, Hamrin pun memberikan penjelasan kepada awak media yang menunggu. Intinya, mereka baru saja melaporkan seseorang. "Yang ingin kami sampaikan adalah, hari ini kami melakukan pelaporan, terlapornya inisial IF (Insanul Fahmi)," kata Hamrin.
Laporan itu, menurut pengacaranya, berkaitan dengan dugaan penipuan. Bukan sembarang penipuan, melainkan yang diduga dilakukan Insanul Fahmi sebelum pernikahan sirinya dengan Inara pada 7 Agustus 2025 lalu.
"Karena di situ ada tipu muslihat yang kami temukan, dan kami tadi sudah melampirkan bukti-bukti yang ada," ucapnya tegas.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Jaringan Perburuan Liar Gajah Sumatera di Riau, 15 Orang Diamankan
Bupati Pekalongan Bantah Terlibat OTT KPK Meski Kenakan Rompi Oranye
Gubernur Pramono Anung Ancam Beri Sanksi ASN yang Langgar Aturan Naik Transportasi Umum Setiap Rabu
Bupati Pekalongan Diperiksa KPK Usai OTT, Bantah Jadi Target Operasi