Polisi berhasil membongkar sebuah jaringan perburuan liar gajah Sumatera di Riau. Lima belas orang telah diamankan. Kasus ini terbongkar berawal dari penemuan bangkai seekor gajah dalam kondisi yang mengenaskan di areal konsesi PT RAPP, Pelalawan, awal Februari lalu. Saat ditemukan, tubuhnya sudah membusuk. Kepalanya terpisah, dan yang paling mencolok, gadingnya raib.
Menurut sejumlah saksi di lokasi, temuan itu langsung memicu penyelidikan serius. Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Isir, menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sangat mengandalkan bukti ilmiah.
“Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” jelas Johnny, Rabu (4/3/2026).
Dia melanjutkan, penyidik menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation. Metode ini menggabungkan segalanya: dari analisis TKP, balistik, hingga pelacakan GPS collar yang dipasang pada gajah. Tujuannya satu: membangun konstruksi perkara yang benar-benar kuat.
“Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” tegasnya.
Johnny menambahkan, kasus ini membuktikan bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi sudah sangat terstruktur. Bukan lagi aksi spontan, melainkan jaringan dengan pembagian tugas dan jalur distribusi yang rapi. Saat ini, selain 15 tersangka yang sudah ditahan, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang masuk DPO.
Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka yang mendalam. Dia menyayangkan praktik brutal yang masih terjadi ini.
“Kami kembali berduka atas kematian gajah liar Sumatera. Praktik brutal dan ilegal ini sangat disayangkan masih terjadi,” ucap Raja Juli.
Dia mengaku langsung berkoordinasi dengan pihak berwenang di Riau begitu mendapat kabar. Kerja sama yang erat antara kepolisian, Polisi Kehutanan, dan Balai KSDA dinilainya kunci keberhasilan pengungkapan ini. Raja Juli juga mengingatkan ancaman hukuman yang berat bagi pelaku.
“Kalau kita baca undang-undang kehutanan maupun ketentuan dalam KUHP, hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara. Ini harus menjadi peringatan keras,” katanya.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melihat peristiwa ini sebagai alarm yang serius. Baginya, gajah Sumatera lebih dari sekadar satwa; mereka adalah penjaga ekosistem.
“Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika ia dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, maka yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam,” kata Herry.
Penyidikan mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan. Ternyata, sejak 2024 hingga 2026, ada sembilan lokasi kejadian perburuan serupa di wilayah Ukui dan sekitarnya. Pola yang sistematis ini memaksa pihaknya memperketat patroli, terutama patroli sapu jerat, di kawasan-kawasan rawan.
Herry memberikan apresiasi khusus pada tim gabungan yang terlibat. Mulai dari Ditreskrimsus yang membongkar jaringan, Ditreskrimum yang melacak pergerakan pelaku, Bidlabfor yang menyediakan pembuktian ilmiah, hingga Satreskrim Polres Pelalawan yang bekerja di lapangan sejak awal.
"Hutan Riau harus kita jaga. Satwa dilindungi harus kita lindungi dan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi," pungkas Kapolda.
Narasi dari lapangan menunjukkan satu hal jelas: perburuan liar kini beroperasi layaknya sindikat. Dan upaya penegakan hukum pun harus bergerak dengan kecermatan dan ketegasan yang setara.
Artikel Terkait
Iran Tutup Kembali Selat Hormuz, Sebut AS Langgar Janji
Iran Tutup Kembali Selat Hormuz Menyusul Ancaman Blokade AS dari Trump
JK Jelaskan Alasan Pakai Istilah Syahid dalam Ceramah di Masjid UGM
Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Nasib Kapal Tanker Pertamina Mulai Terang