PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Dapat Izin Baru untuk Layanan Simpanan Emas dari OJK
PT Bank Syariah Indonesia (BSI) telah resmi mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengelola jasa penyimpanan emas. Izin ini secara resmi dikeluarkan pada 10 November 2025 dan memperluas portofolio bisnis bullion bank menjadi tiga pilar utama: Simpanan Emas, Perdagangan Emas, dan Penitipan Emas.
Wakil Direktur Utama BSI, Bob Tyasika Ananta, mengonfirmasi perkembangan positif ini. Beliau menyatakan bahwa izin baru ini melengkapi layanan emas BSI yang sebelumnya hanya mencakup perdagangan dan penitipan. Dengan status ini, BSI kini dapat secara penuh mengoperasikan sistem simpanan emas bagi nasabah.
Bob Tyasika Ananta juga menjelaskan bahwa bisnis emas telah menjadi penggerak pertumbuhan utama bagi BSI. Saat ini, bank telah menghadirkan beberapa produk emas unggulan untuk memenuhi berbagai kebutuhan nasabah.
Ragam Produk Emas BSI untuk Nasabah
Produk pertama adalah Tabungan Emas, yang memungkinkan nasabah menabung dalam bentuk rupiah yang nilainya dikaitkan dengan harga emas. Produk ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki emas secara digital.
Artikel Terkait
SKK Migas Usul Alokasi Penuh Pendapatan Hulu Migas untuk Dongkrak Eksplorasi
Revisi Perpres 96/2024: Swasta Diundang Kelola Cadangan Energi Nasional
30 Ribu Pelajar Kalteng Ikuti Edukasi Keuangan Negara oleh Kemenkeu Mengajar
Drone di Tambang Emas Martabe: Tingkatkan Keselamatan & Efisiensi Survei