JAKARTA – Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) soal revisi UU KPK 2019 mendapat respons keras dari anggota Komisi III DPR, Abdullah. Menurutnya, klaim Jokowi yang merasa tak punya peran dalam perubahan undang-undang itu dinilai kurang tepat.
“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat,” tegas Abdullah dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Anggota Baleg DPR ini lantas membeberkan alasan. Saat itu, Jokowi mengirimkan tim untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi. Artinya, prosesnya jelas melibatkan kedua belah pihak. “Jadi, revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah. Itu fakta,” ucapnya.
Lalu, bagaimana dengan klaim Jokowi bahwa dirinya tak menandatangani hasil revisi? Abdullah punya jawaban konstitusional. Menurutnya, absennya tanda tangan presiden bukanlah bentuk penolakan.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945,” jelasnya.
“Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.”
Dia melanjutkan, “Soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa. Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan presiden.”
Sebelumnya, di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026), Jokowi menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Itu ia sampaikan menanggapi usulan Abraham Samad, mantan Ketua KPK.
"Ya saya setuju, bagus," kata Jokowi singkat.
Namun begitu, mantan presiden itu dengan tegas menyatakan bahwa revisi UU KPK pada 2019 murni inisiatif DPR. Ia meminta publik tidak salah paham. “Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ucapnya. Ia juga menegaskan, “Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan.”
Pernyataan itulah yang kini memantik perdebatan. Abdullah, dari sisi legislatif, seolah meluruskan bahwa proses legislasi tak bisa dilepaskan dari peran eksekutif, meski tanda tangan presiden absen di akhir.
Artikel Terkait
Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Cermat Proses Jual Beli Tanah demi Hindari Sengketa
Anggota DPR Desak Evaluasi Sistem Perekrutan Pembimbing Haji, Soroti Minimnya Pengalaman di Tanah Suci
BMKG Pasang Alat Modifikasi Cuaca di Gedung Tinggi Jakarta Antisipasi Kemarau dan Polusi Udara
Sembilan WNI yang Ditahan Militer Israel Dibebaskan, Dalam Perjalanan Pulang ke Jakarta