MURIANETWORK.COM - Seorang pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengakui di persidangan telah menerima uang secara berkala dari sejumlah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pengakuan tersebut disampaikan Dayoena Ivon Muriono, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (6/2/2026).
Pengakuan Penerimaan Uang "Tambahan Jajan"
Dalam kesaksiannya yang berlangsung tegang, Ivon menguraikan bahwa pemberian uang yang ia sebut sebagai "tambahan uang jajan" itu berasal dari tiga orang terdakwa. Pemberian paling rutin, dengan nilai antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per kali, disebutkan berasal dari Hery Sutanto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan. Pemberian ini berlangsung dari tahun 2021 hingga Februari 2025.
Selain dari Hery, Ivon juga mengaku menerima uang senilai Rp 500 ribu dari dua terdakwa lain, yaitu Sekarsari Kartika Putri dan Anitasari Kusumawati, yang saat itu masing-masing menjabat sebagai Subkoordinator di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3. Pemberian dari kedua perempuan ini disebut terjadi sekitar tahun 2020.
"Saudara pernah nerima uang dari Pak Hery?" tanya jaksa.
"Pernah Pak," jawab Ivon.
"Itu uang apa setahu Saudara?" tanya jaksa kembali.
"Disampaikan beliau untuk tambahan uang jajan, hanya seperti itu," tutur Ivon.
Uang Juga Diterima Rekan-Rekan Lain
Lebih lanjut, Ivon menyebutkan bahwa pemberian uang tersebut tidak hanya ia terima sendiri. Menurut penuturannya, rekan-rekannya di lingkungan direktorat jenderal dan sekretariat juga menerima bagian. Namun, ia mengaku tidak mengetahui jumlah pasti yang diterima koleganya karena uang-uang tersebut sudah dibagi dalam amplop.
"Teman-teman juga dapat Pak," jelas Ivon saat ditanya jaksa.
Artikel Terkait
Polisi Terapkan Sistem Satu Arah untuk Atasi Kemacetan Panjang Menuju Ciwidey
Marquez Gagal Podium di Brasil Akibat Aspal Mengelupas
Masjid At-Thohir di Los Angeles Jadi Pusat Ibadah dan Perekat Diaspora Indonesia
Mantan Menag Yaqut Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Tunggu Keputusan Kembali ke Rutan