Bagi yang sering nyetir di tol, istilah 'lane hogger' pasti sudah nggak asing lagi. Intinya, itu pengendara yang betah banget nongkrong di lajur kanan, padahal kecepatannya cuma segitu-gitu aja.
Tapi, gimana kalau kecepatannya sudah mentok di batas maksimum? Apa iya tetap dianggap salah?
Jusri Pulubuhu, Lead Instructor dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), punya jawaban tegas. Menurut dia, perilaku itu tetap keliru. Soalnya, aturan penggunaan lajur di jalan tol itu sudah jelas dan nggak cuma soal kecepatan semata.
“Itu tidak dibenarkan. Penggunaan lajur di jalan tol sudah memiliki aturan. Indonesia mengikuti ketentuan internasional terkait traffic rule, sehingga fungsi tiap lajur sudah diatur sedemikian rupa,”
Begitu penjelasan Jusri.
Secara umum, jalan tol punya tiga lajur dengan peran yang beda-beda. Yang paling kiri, alias lajur satu, biasanya jadi rumah buat kendaraan berat kayak truk atau bus, atau kendaraan yang jalannya pelan. Lajur tengah atau lajur dua punya fungsi ganda: untuk kendaraan ringan melintas biasa, dan juga sebagai tempat kembali setelah menyalip. Nah, lajur kanan atau lajur tiga, itu khusus cuma untuk menyalip. Bukan untuk jalan terus-terusan, meskipun kecepatanmu tinggi.
Jusri melihat, banyak pengemudi yang merasa bersih karena nggak ngebut. Mereka bertahan di lajur kanan dengan alasan sudah sesuai batas kecepatan. Padahal, dari situlah masalah 'lane hogging' muncul.
“Faktanya, ada pengemudi yang tidak melebihi batas kecepatan, tetapi tetap bertahan di lajur kanan. Mereka merasa tidak bersalah karena tidak melanggar batas kecepatan. Dari situlah muncul fenomena lane hogger,”
jelasnya.
Intinya, pemahaman tentang fungsi lajur ini yang sering salah kaprah. Mau ngebut sesuai batas maksimal pun, posisi yang benar tetaplah di lajur dua. Lajur kanan cuma dipakai sesaat, yaitu saat kamu mau mendahului kendaraan di depan yang lebih lambat.
Jusri juga ngasih catatan soal aturan menyalip. Idealnya, menyalip itu dari kanan. Tapi, dalam kondisi tertentu yang berbahaya, menyalip dari kiri diperbolehkan. Hanya saja, ini pengecualian yang sifatnya darurat, bukan jadi kebiasaan sehari-hari.
Akibat ulah para 'lane hogger' ini, efek domino pun terjadi. Banyak pengemudi yang frustrasi lalu nekat pakai bahu jalan untuk menyalip. Jusri menilai, tindakan ini jauh lebih berisiko dan jelas-jelas melanggar.
“Bahu jalan itu diperuntukkan sebagai lajur darurat. Sekarang malah dipakai untuk menyalip karena dianggap lebih lancar. Itu perilaku yang salah. Penggunaan lajur di jalan tol di Indonesia memang masih sering kacau,”
tutupnya.
Jadi, intinya sederhana: pahami fungsi lajur, jangan egois, dan jadilah pengemudi yang bijak di jalan tol. Biar semua lebih aman dan lancar.
Artikel Terkait
KPAI Desak Percepat Pengesahan RUU Pengasuhan Anak Tangkal Maraknya Child Grooming
Tiket Mudik Lebaran 2026 Ludes 655 Ribu, KAI Siapkan Kereta Tambahan
KPAI: Video Viral Guru-Siswi di Sukabumi Indikasi Praktik Child Grooming Sistematis
MNC Tourism Gelar Topping Off dan Groundbreaking Proyek Baru di Lido City