Gubernur Banten Andra Soni Lantik 23 Pejabat Eselon II dan Tekankan Responsivitas Tangani Masalah

- Senin, 03 November 2025 | 11:15 WIB
Gubernur Banten Andra Soni Lantik 23 Pejabat Eselon II dan Tekankan Responsivitas Tangani Masalah

Gubernur Banten Andra Soni Lantik 23 Pejabat Eselon II, Minta Responsif Tangani Masalah Masyarakat

SERANG - Gubernur Banten Andra Soni secara resmi melantik 23 kepala badan dan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Dalam amanatnya, Andra menekankan pentingnya responsivitas para pejabat baru dalam mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Acara pelantikan pejabat Eselon II ini digelar di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, pada Senin (3/11/2025). Prosesi ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, yang mendampingi Gubernur Andra Soni.

Visi Banten Maju, Adil, Merata, dan Bebas Korupsi

Andra Soni menjelaskan bahwa proses seleksi dan pemilihan para pejabat Pemprov Banten telah melalui pengawasan ketat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dia menyatakan harapannya agar para pejabat yang baru dilantik dapat konsisten menjalankan visi dan misi pemerintah daerah.

"Visi-misi Banten Maju, Adil, Merata, dan Tidak Korupsi adalah visi-misi Pemerintah Provinsi Banten. Ini bukan lagi visi pribadi Andra Soni-Dimyati, tapi visi kita semua," tegas Gubernur Andra Soni dalam sambutannya.

Komitmen Kerja Cepat dan Tuntas

Gubernur Andra secara khusus meminta agar para pejabat baru menunjukkan kinerja yang responsif. Dia menegaskan bahwa budaya menunda-nunda pekerjaan harus dihilangkan dari birokrasi Banten.

"Saya menekankan agar para pejabat responsif terhadap setiap permasalahan yang ada, dan tidak menunda-nunda penyelesaiannya," ujar Andra menegaskan komitmennya terhadap pelayanan publik yang cepat dan tuntas.

Monitoring Ketat dan Evaluasi Berkelanjutan

Gubernur Andra Soni juga mengingatkan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan terus-menerus terhadap kinerja seluruh pejabat di Pemprov Banten. Dia menyatakan bahwa rotasi dan mutasi jabatan dapat dilakukan kapan saja sesuai dengan kebutuhan dan evaluasi kinerja.

"Sesuai kewenangan yang dimiliki gubernur, mutasi dan rotasi bisa dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan," pungkas Andra, memberikan penekanan pada pentingnya akuntabilitas dan kinerja optimal para pejabat.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar