Damai Hari Lubis: JPU Harus Tegakkan Asas Hukum, Tolak Kriminalisasi dalam Perkara Jokowi
Pengamat hukum Damai Hari Lubis menilai terdapat penyimpangan hukum yang fatal dalam proses hukum dan penetapan Tersangka (TSK) atas laporan yang diajukan oleh Joko Widodo (Jokowi). Awalnya, Jokowi dalam konferensi pers menyatakan dirinya "terpaksa" melaporkan lima orang secara langsung kepada penyidik dengan alasan bahwa faktor delik yang dilakukan adalah jenis delik aduan, sehingga harus dia sendiri yang melaporkannya.
"Setelah laporan berjalan, Humas Polda dan kuasa hukum sama-sama menyampaikan kepada publik bahwa terlapor ada lima orang dalam bentuk inisial," ujar Damai Lubis.
Namun, dalam perkembangannya, jumlah terlapor justru bertambah menjadi 12 orang. Jokowi kemudian menyatakan bahwa saat melaporkan, dirinya tidak menyebut nama-nama dan hanya menyerahkan barang bukti. Pernyataan ambiguitas Jokowi ini, menurut Lubis, luput dari tanggapan hukum para pengacara pendampingnya.
"Maka Jokowi dan penyidik sudah berbohong dan menyalahi hukum. Selain adanya pernyataan yang berbeda antara satu waktu dengan waktu lainnya serta jumlah terlapor yang tidak konsisten, nyata terjadi praktik dimana penyelidikan untuk delik aduan dalam perjalanannya justru berkembang menjadi delik umum. Ini adalah sebuah tindakan yang cacat hukum," tegas Damai Lubis.
Kelemahan Argumentasi Penambahan Tersangka
Damai Lubis juga menyoroti argumentasi penyidik yang menyatakan bahwa penambahan jumlah subjek terlapor dikarenakan adanya pelapor lain selain Jokowi, seperti dari Peradi Bersatu atau kelompok 'Jokowi lover', dengan nama-nama terlapor yang berbeda.
Menurutnya, argumentasi ini blunder dan mudah dipatahkan. Karena objek materi laporan merupakan unsur delik aduan, maka tidak ada hak bagi orang lain untuk ikut serta melaporkan dalam perkara kategori tersebut, selain Jokowi atau pihak UGM.
Artikel Terkait
Hubungan Negara dan Umat Islam di Era Orde Baru: Dari Represi ke Akomodasi
Fraksi Demokrat Kecam Keras Khoirudin: Gaya Pimpinan DPRD DKI Dinilai Arogan dan Otoriter
Budaya Diam di Sekolah: Akar Masalah Perundungan dan Cara Mengatasinya
Putusan MK: Polisi Aktif DILARANG Isi Jabatan Sipil, Ini Dampaknya