Damai Hari Lubis: JPU Harus Tegakkan Asas Hukum, Tolak Kriminalisasi dalam Perkara Jokowi
Pengamat hukum Damai Hari Lubis menilai terdapat penyimpangan hukum yang fatal dalam proses hukum dan penetapan Tersangka (TSK) atas laporan yang diajukan oleh Joko Widodo (Jokowi). Awalnya, Jokowi dalam konferensi pers menyatakan dirinya "terpaksa" melaporkan lima orang secara langsung kepada penyidik dengan alasan bahwa faktor delik yang dilakukan adalah jenis delik aduan, sehingga harus dia sendiri yang melaporkannya.
"Setelah laporan berjalan, Humas Polda dan kuasa hukum sama-sama menyampaikan kepada publik bahwa terlapor ada lima orang dalam bentuk inisial," ujar Damai Lubis.
Namun, dalam perkembangannya, jumlah terlapor justru bertambah menjadi 12 orang. Jokowi kemudian menyatakan bahwa saat melaporkan, dirinya tidak menyebut nama-nama dan hanya menyerahkan barang bukti. Pernyataan ambiguitas Jokowi ini, menurut Lubis, luput dari tanggapan hukum para pengacara pendampingnya.
"Maka Jokowi dan penyidik sudah berbohong dan menyalahi hukum. Selain adanya pernyataan yang berbeda antara satu waktu dengan waktu lainnya serta jumlah terlapor yang tidak konsisten, nyata terjadi praktik dimana penyelidikan untuk delik aduan dalam perjalanannya justru berkembang menjadi delik umum. Ini adalah sebuah tindakan yang cacat hukum," tegas Damai Lubis.
Kelemahan Argumentasi Penambahan Tersangka
Damai Lubis juga menyoroti argumentasi penyidik yang menyatakan bahwa penambahan jumlah subjek terlapor dikarenakan adanya pelapor lain selain Jokowi, seperti dari Peradi Bersatu atau kelompok 'Jokowi lover', dengan nama-nama terlapor yang berbeda.
Menurutnya, argumentasi ini blunder dan mudah dipatahkan. Karena objek materi laporan merupakan unsur delik aduan, maka tidak ada hak bagi orang lain untuk ikut serta melaporkan dalam perkara kategori tersebut, selain Jokowi atau pihak UGM.
"Lebih lanjut, jika dikaitkan dengan laporan yang menyebut 'TPUA dan kawan-kawan', hal ini menunjukkan laporan tersebut menjadi kabur. Ada pihak terlapor namun tidak disebut namanya secara jelas. Selain itu, materi laporan tetap absolut merupakan delik aduan," jelasnya.
Penyebutan 'TPUA dan kawan-kawan' dinilai memiliki makna jamak yang tidak pasti, menimbulkan pertanyaan tentang siapa sebenarnya yang dimaksud sebagai terlapor. Status Tersangka pun menjadi kabur dan tidak memiliki kepastian hukum.
Seruan kepada JPU untuk Menolak Berkas
Damai Lubis menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya menolak status Tersangka untuk delapan orang TSK tersebut untuk dilanjutkan ke tingkat pengadilan. Alasannya adalah karena prosesnya tidak memiliki kepastian hukum dan tidak akan menemukan rasa keadilan, baik bagi para TSK, keluarga mereka, maupun masyarakat pemerhati hukum.
"Idealnya, JPU sebagai aparatur negara, absolut demi hukum untuk tidak memaksakan diri menaikkan status TSK menjadi Terdakwa. JPU harus menolak terlibat dalam perilaku yang melanggar hukum acara pidana (KUHAP)," urainya.
Lubis menambahkan bahwa JPU secara jelas mengetahui bahwa metode pelaporan dan penetapan TSK ini bertentangan dengan prinsip dan asas-asas hukum pidana yang mengacu pada KUHAP, Undang-Undang tentang Kejaksaan RI, dan Perkapolri. Proses hukum ini seharusnya tidak berdasarkan pada "order" konspirasi atau politik kekuasaan yang berujung pada kriminalisasi.
Dengan demikian, Damai Hari Lubis mendesak JPU untuk konsisten menegakkan asas hukum dan mencegahnya menjadi tidak berguna di negeri ini.
Artikel Terkait
Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Tersangka Sudah Ditahan
Nadiem Makarim Serukan Anak Muda Tak Putus Asa dengan Indonesia di Tengah Sidang Korupsi
Ketua BEM UGM Laporkan Teror Anonim Usai Kritik Pemerintah
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Pick Up India