Keputusan akhirnya keluar. AKBP Basuki, yang namanya sempat ramai karena kasus meninggalnya sang kekasih, Dwinanda Linchia Levi, di sebuah hotel Semarang, resmi dipecat dari Polri. Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Rabu (3/12) itu memutuskan sanksi pemberhentian tanpa hormat untuknya.
Dipimpin oleh Kombes R. Fidelis Purna Timoranto, sidang berjalan cukup cepat. Yang menarik, kuasa hukum keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, turut hadir menyaksikan langsung prosesnya. Usai sidang, Zainal dengan tegas mengonfirmasi hasilnya kepada awak media.
"Iya, PTDH," ujarnya singkat.
Menurut penjelasan Zainal, majelis hakim etik menilai tindakan Basuki hidup serumah tanpa ikatan pernikahan dengan Levi sebagai perbuatan tercela. Hal itu dianggap merusak citra institusi kepolisian.
"Telah melakukan perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri," jelas dia.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral