AKBP Basuki Dipecat Tanpa Hormat Usai Sidang Etik Kasus Kekasih Meninggal di Hotel

- Rabu, 03 Desember 2025 | 21:06 WIB
AKBP Basuki Dipecat Tanpa Hormat Usai Sidang Etik Kasus Kekasih Meninggal di Hotel

Keputusan akhirnya keluar. AKBP Basuki, yang namanya sempat ramai karena kasus meninggalnya sang kekasih, Dwinanda Linchia Levi, di sebuah hotel Semarang, resmi dipecat dari Polri. Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Rabu (3/12) itu memutuskan sanksi pemberhentian tanpa hormat untuknya.

Dipimpin oleh Kombes R. Fidelis Purna Timoranto, sidang berjalan cukup cepat. Yang menarik, kuasa hukum keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, turut hadir menyaksikan langsung prosesnya. Usai sidang, Zainal dengan tegas mengonfirmasi hasilnya kepada awak media.

"Iya, PTDH," ujarnya singkat.

Menurut penjelasan Zainal, majelis hakim etik menilai tindakan Basuki hidup serumah tanpa ikatan pernikahan dengan Levi sebagai perbuatan tercela. Hal itu dianggap merusak citra institusi kepolisian.

"Telah melakukan perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri," jelas dia.

Nah, soal hal-hal yang meringankan, sidang menyimpulkan tidak ada sama sekali. Basuki pun harus menjalani penahanan khusus selama sebulan ke depan. "Penuntut umum tadi menyampaikan bahwa yang meringankan tidak ada," tambah Zainal menegaskan.

Di sisi lain, respons dari internal Polda Jateng justru terkesan lebih berhati-hati. Saat dikonfirmasi, Kabid Humas, Kombes Pol Artanto, mengaku belum bisa memberikan keterangan resmi. Ia butuh waktu untuk berkoordinasi.

"Malam ini saya diskusikan dahulu dengan propam hasilnya, karena saya tidak ikut sidang. Besok pagi ya infonya serentak," kata Artanto.

Kasus ini sendiri bermula dari tragedi pilu di sebuah kamar hotel. Levi, seorang dosen di Untag Semarang, ditemukan meninggal dalam keadaan tak berpakaian. Basuki, yang saat itu bersama Levi, langsung menjadi sorotan. Kini, setelah melalui proses etik yang ketat, karirnya di kepolisian pun berakhir dengan cara yang tidak terhormat.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler