Keputusan akhirnya keluar. AKBP Basuki, yang namanya sempat ramai karena kasus meninggalnya sang kekasih, Dwinanda Linchia Levi, di sebuah hotel Semarang, resmi dipecat dari Polri. Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Rabu (3/12) itu memutuskan sanksi pemberhentian tanpa hormat untuknya.
Dipimpin oleh Kombes R. Fidelis Purna Timoranto, sidang berjalan cukup cepat. Yang menarik, kuasa hukum keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, turut hadir menyaksikan langsung prosesnya. Usai sidang, Zainal dengan tegas mengonfirmasi hasilnya kepada awak media.
"Iya, PTDH," ujarnya singkat.
Menurut penjelasan Zainal, majelis hakim etik menilai tindakan Basuki hidup serumah tanpa ikatan pernikahan dengan Levi sebagai perbuatan tercela. Hal itu dianggap merusak citra institusi kepolisian.
"Telah melakukan perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri," jelas dia.
Artikel Terkait
Garam di Langit Sumatera: Upaya Darurat Atasi Cuaca Usai Banjir Bandang
Tiga Hakim Vonis Bebas CPO Berakhir di Bui karena Keserakahan
Tiga Hakim Tipikor Divonis 11 Tahun Usai Vonis Bebas Ekspor CPO
Bareskrim Selidiki Asal-Usul Kayu Gelondongan yang Memenuhi Sungai Sumatera