RUU Redenominasi Rupiah: Rp 1.000 Menjadi Rp 1 Ditargetkan Rampung 2027
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan harga rupiah atau redenominasi. Target penyelesaian kebijakan redenominasi rupiah ini ditetapkan pada tahun 2027.
Dasar Hukum Rencana Redenominasi Rupiah
Kebijakan strategis ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. PMK ini telah ditetapkan secara resmi pada 10 Oktober 2025.
Apa Itu Redenominasi Mata Uang?
Redenominasi adalah proses penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengurangi nilai tukarnya. Contoh mudahnya, uang Rp 1.000 setelah redenominasi akan berubah menjadi Rp 1. Meski nominal berubah, harga barang dan jasa tetap sama sehingga tidak mempengaruhi daya beli masyarakat.
Tujuan dan Manfaat Redenominasi Rupiah
PMK tersebut menyebutkan beberapa urgensi redenominasi rupiah:
- Mendorong efisiensi perekonomian nasional
- Meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global
- Menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional
- Menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat
- Meningkatkan kredibilitas mata uang rupiah
Penanggung Jawab RUU Redenominasi
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai penanggung jawab penyusunan RUU Redenominasi. Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga merancang tiga RUU lainnya yaitu RUU tentang Pelelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU tentang Penilai.
Artikel Terkait
Ismed Sofyan Ungkap Latar Belakang Tak Biasa: Jago Bulu Tangkis Sejak SD Sebelum Jadi Legenda Persija
Pemerintah Tegaskan KBIHU Harus Patuh Aturan Jelang Puncak Haji demi Ketertiban dan Keselamatan Jamaah
Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Cermat Proses Jual Beli Tanah demi Hindari Sengketa
Anggota DPR Desak Evaluasi Sistem Perekrutan Pembimbing Haji, Soroti Minimnya Pengalaman di Tanah Suci