Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Cermat Proses Jual Beli Tanah demi Hindari Sengketa

- Minggu, 24 Mei 2026 | 02:15 WIB
Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Cermat Proses Jual Beli Tanah demi Hindari Sengketa

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami secara saksama prosedur jual beli tanah guna menghindari potensi sengketa dan persoalan hukum di kemudian hari. Imbauan ini disampaikan menyusul masih banyaknya kasus pertanahan yang muncul akibat ketidakcermatan dalam proses transaksi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menekankan pentingnya verifikasi status tanah sejak awal sebelum transaksi dilakukan. Menurut dia, langkah ini menjadi kunci utama agar proses jual beli berjalan aman.

"Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari," ujar Shamy Ardian dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan bahwa jual beli tanah tidak cukup hanya dengan kesepakatan harga antara penjual dan pembeli. Seluruh tahapan administrasi, termasuk proses balik nama sertifikat, wajib ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pada tahap awal, pembeli diminta memeriksa legalitas tanah, kelengkapan dokumen, serta memastikan objek tanah tidak sedang dalam status sengketa. Selain itu, pembeli juga harus menyiapkan sejumlah dokumen administrasi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Di sisi lain, penjual diwajibkan melengkapi sertifikat tanah asli, KTP, KK, NPWP, bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan bagi yang sudah menikah, serta bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). Setelah seluruh dokumen lengkap, proses berlanjut ke pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam tahapan ini, PPAT akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data sertifikat sebelum menuangkan kesepakatan kedua belah pihak ke dalam AJB. Dokumen tersebut menjadi dasar peralihan hak kepemilikan tanah.

Setelah penandatanganan AJB, pembeli wajib mengajukan proses balik nama sertifikat ke Kantor Pertanahan setempat. Langkah ini penting agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan.

Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat untuk melengkapi sejumlah persyaratan saat mengajukan balik nama, antara lain formulir permohonan, surat kuasa jika dikuasakan, fotokopi identitas, sertifikat asli, AJB dari PPAT, SPPT PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB dan biaya pendaftaran hak.

Untuk mempermudah akses informasi layanan pertanahan, ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melihat persyaratan layanan peralihan hak jual beli tanah hingga melakukan simulasi biaya berdasarkan nilai dan luas tanah.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar