MURIANETWORK.COM - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, memberikan tanggapan mendalam terkait video viral yang menunjukkan kedekatan seorang guru SD dengan siswinya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Menurutnya, insiden ini bukan sekadar kasus iseng, melainkan indikasi kuat dari praktik child grooming yang lebih luas dan sistematis di Indonesia. Jasra menegaskan perlunya kewaspadaan publik terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan kerentanan anak dan keluarga ini.
Modus Operandi yang Manipulatif dan Sistematis
Jasra Putra memaparkan bahwa pelaku grooming tidak bertindak secara sembarangan. Mereka biasanya melakukan pendekatan yang terencana, meneliti calon korban melalui media sosial atau pengamatan langsung. Keluarga yang berada dalam kondisi rentan, baik secara ekonomi maupun psikologis, sering kali menjadi sasaran utama.
Pelaku memasuki kehidupan korban dengan menyamar sebagai "pahlawan". Mereka menawarkan bantuan biaya sekolah, melunasi utang keluarga, atau menjanjikan masa depan yang lebih baik. Semua itu bertujuan untuk menciptakan ikatan ketergantungan dan utang budi.
"Pelaku masuk bak pahlawan, seperti membantu biaya sekolah, melunasi utang keluarga, menjanjikan prestasi, atau memberikan pekerjaan. Ada juga memanfaatkan konflik anak dan keluarga, kekurangan orang tua korban. Tujuannya menciptakan ketergantungan dan utang budi," ungkap Jasra.
Ketika rasa berutang budi itu terbentuk, kontrol pun perlahan beralih ke tangan pelaku. Situasi ini membuat anak berada dalam posisi tak berdaya, sementara keluarga sering kali enggan melapor karena merasa sungkan atau takut kehilangan bantuan yang telah diterima.
Penyalahgunaan Otoritas dan Teknik Isolasi
Lebih lanjut, Jasra mengingatkan bahwa pelaku kerap berlindung di balik profesi yang dihormati masyarakat, seperti guru, tokoh agama, atau praktisi pengobatan. Otoritas moral dan spiritual yang melekat pada profesi tersebut digunakan untuk memanipulasi korban.
Teknik lain yang sering dipakai adalah politik adu domba. Pelaku dengan sengaja memisahkan emosional anak dari orang tuanya, sehingga korban justru lebih mempercayai pelaku daripada keluarga sendiri. Isolasi ini menjadi cara ampuh untuk menutupi kejahatan mereka.
"KPAI mengecam keras modus cuci tangan pelaku-pelaku grooming yang mencoba memuluskan perbuatannya melalui berbagai aksi manipulatif, bahkan prakteknya bisa sampai perkawinan siri dengan berbagai alasan pelaku, sehingga dibolehkan. Ini mengerikan," tegasnya.
Jasra menegaskan bahwa jalan damai, seperti perkawinan siri atau penyelesaian kekeluargaan, bukanlah solusi. Langkah tersebut justru dinilainya sebagai bentuk legalisasi pedofilia dan dapat menghancurkan masa depan korban secara permanen.
Peringatan terhadap Reviktimisasi dan Penanganan Hukum
Di tingkat penanganan, Jasra menyoroti risiko dimana kasus kekerasan seksual pada anak sering kali digeser ke ranah privat. Kondisi ini rentan dimanfaatkan oleh oknum, termasuk aparat penegak hukum, yang dapat menyebabkan reviktimisasi atau penghentian proses hukum secara tidak semestinya.
"Jangan sampai kasus kekerasan seksual pada anak dijadikan ladang pemerasan yang berujung pada penghentian penyidikan (SP3)," tuturnya.
Pernyataan ini menekankan pentingnya penanganan kasus yang transparan dan berperspektif korban, untuk mencegah terulangnya trauma serta memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
Artikel Terkait
KPAI Desak Percepat Pengesahan RUU Pengasuhan Anak Tangkal Maraknya Child Grooming
Tiket Mudik Lebaran 2026 Ludes 655 Ribu, KAI Siapkan Kereta Tambahan
MNC Tourism Gelar Topping Off dan Groundbreaking Proyek Baru di Lido City
Menkeu Ungkap Strategi di Balik Penangkapan Pejabat Bea Cukai oleh KPK