MURIANETWORK.COM - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak. Desakan ini disampaikan menyikapi maraknya kasus child grooming di Indonesia, yang dinilai semakin kompleks di era digital. RUU ini diharapkan dapat menjadi standar baku nasional untuk melindungi anak dari berbagai bentuk eksploitasi dan pengabaian.
Pentingnya Standar Nasional dalam Pengasuhan
Menurut Jasra, situasi saat ini mendesak untuk segera memiliki aturan yang mampu menstandardisasi perilaku semua orang dewasa yang berinteraksi dengan anak. Lingkungan itu mencakup sekolah, tempat pelatihan, hingga ranah pengasuhan langsung. Aturan yang jelas dan mengikat diyakini dapat mencegah pelaku kejahatan berpindah-pindah tempat kerja dengan rekam jejak yang bersih. Selain itu, pedoman ini juga akan memberikan arahan yang benar kepada orang tua agar tidak mudah diperdaya oleh berbagai modus, termasuk yang berkedok ekonomi.
Jasra menekankan bahwa kerumitan kasus child grooming kini semakin meningkat. Pelaku seringkali bertindak dengan kamuflase dan manipulasi yang sulit terdeteksi.
Artikel Terkait
Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam di Pantai Gratis Singkawang
Ledakan Misterius Guncang Kawasan Utara Beirut, Diduga dari Rudal Pencegat
Angin Puting Beliung di Sabu Raijua Robohkan Gudang, Kerugian Capai Rp520 Juta
Kontras Ekstrem: Harga Pasar Kapten Indonesia vs Saint Kitts and Nevis Capai 400 Kali Lipat