Polri Lacak Sponsor dan Aliran Dana di Balik Penggerebekan Judi Online Hayam Wuruk Plaza yang Libatkan 321 WNA

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:50 WIB
Polri Lacak Sponsor dan Aliran Dana di Balik Penggerebekan Judi Online Hayam Wuruk Plaza yang Libatkan 321 WNA

Bareskrim Polri akan menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi sponsor di balik penggerebekan markas judi online di Hayam Wuruk Plaza yang melibatkan 321 warga negara asing (WNA). Langkah ini diambil untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari praktik perjudian ilegal yang beroperasi di pusat kota Jakarta.

Dalam penggerebekan tersebut, ratusan WNA itu diketahui mengelola sebanyak 75 situs judi online. Dari total 321 orang yang diamankan, sebanyak 275 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai kombinasi karakter dan variabel label untuk menghindari pemblokiran situs oleh pemerintah Indonesia.

"Penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online, yang juga menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran," ujar Wira dalam konferensi pers, Sabtu (9/5/2026).

Selain menyita barang bukti berupa uang tunai dan alat elektronik, polisi juga akan melacak aliran dana yang menggerakkan operasional para pelaku. Penelusuran akan mencakup server dan alamat IP yang digunakan dalam jaringan komunikasi mereka.

"Kemudian kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address dari jaringan komunikasi. Selain itu juga kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri," tutur Wira.

Hingga saat ini, polisi telah menyita uang tunai sebesar Rp1,9 miliar. Tidak hanya mata uang rupiah, penyitaan juga mencakup dolar Amerika Serikat senilai USD10.210 dan 52.820.000 dong Vietnam.

Sementara itu, dari 321 WNA yang ditangkap, mayoritas berasal dari Vietnam dengan jumlah 228 orang. Sisanya berasal dari China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar