Polri Amankan 321 WNA dalam Penggerebekan Judi Online di Jakarta Barat, 275 Jadi Tersangka

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:15 WIB
Polri Amankan 321 WNA dalam Penggerebekan Judi Online di Jakarta Barat, 275 Jadi Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap jaringan pengelola judi online yang beroperasi di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Sabtu, 9 Mei 2026. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 321 warga negara asing berhasil diamankan, dan 275 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini merupakan jaringan internasional yang berjalan secara terorganisir. “Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” ujarnya dalam konferensi pers di Hayam Wuruk Tower Plaza, Sabtu (9/5/2026).

Berdasarkan hasil pendataan, mayoritas pelaku berasal dari Vietnam dengan jumlah 228 orang. Sisanya berasal dari China sebanyak 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand lima orang, serta Kamboja dan Malaysia masing-masing tiga orang. Penggerebekan ini, menurut Wira, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga asing di gedung tersebut. Saat digerebek, para pelaku tertangkap tangan sedang menjalankan operasional perjudian daring.

“Kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan judi online,” tutur dia.

Dari pemeriksaan sementara, penyidik menemukan setidaknya 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online. Polisi masih mendalami peran masing-masing individu yang ditangkap, termasuk terhadap warga negara asing yang belum berstatus tersangka. “Sisanya pendalaman lebih lanjut karena kita masih harus menggandengkan peran yang masih didalami,” ujar Wira.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar