Upaya penyelundupan satwa hidup dari Thailand berhasil digagalkan petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ratusan hewan tersebut ditemukan dalam kondisi disembunyikan di dalam celana ketat elastis atau legging serta kaus kaki milik seorang penumpang asal Thailand.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai mengenai seorang penumpang penerbangan internasional asal Thailand yang dicurigai membawa satwa tanpa dokumen karantina yang sah. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang tersebut di Terminal 2 bandara.
Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan bahwa pemasukan hewan tanpa jaminan kesehatan dari negara asal membawa risiko serius. “Pemasukan hewan tanpa adanya jaminan kesehatan dari negara asal berpotensi menyebarkan hama dan penyakit hewan, serta dapat merusak ekosistem dan mengancam kelestarian sumber daya hayati Indonesia,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).
Hudiansyah menambahkan bahwa setiap pemasukan media pembawa, termasuk hewan atau satwa, wajib memenuhi persyaratan karantina untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum masuk ke Indonesia. Ia pun mengapresiasi sinergi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan di pintu masuk negara. “Kami mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai, Karantina, dan aparat penegak hukum dalam memperkuat pengawasan di pintu masuk negara,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Karantina Banten, Duma Sari, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, satwa-satwa tersebut sengaja disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan petugas. “Tindakan tersebut sangat berisiko terhadap keselamatan hewan maupun aspek kesehatan dan keamanan hayati karena pemasukan satwa tanpa prosedur karantina berpotensi membawa hama dan penyakit hewan,” jelas Duma.
Penumpang yang diamankan diketahui berinisial HA, seorang warga negara Thailand. Seluruh satwa kini telah diamankan di Instalasi Karantina Hewan untuk menjalani observasi, pemeriksaan kesehatan, serta tindakan karantina lebih lanjut. Duma menegaskan bahwa pengawasan terhadap lalu lintas hewan di pintu pemasukan negara akan terus diperketat. “Pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan media pembawa di pintu pemasukan negara akan terus diperketat guna mencegah masuknya penyakit hewan maupun praktik perdagangan satwa ilegal,” tutupnya.
Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelanggaran tersebut berupa memasukkan media pembawa tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal serta tidak melaporkan dan menyerahkannya kepada petugas karantina. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Artikel Terkait
PAN Targetkan Tiga Besar di Banten pada Pileg 2029
Tiongkok Peringatkan Jepang Soal Ekspansi Militer dengan Dalih Indo-Pasifik Terbuka
RT 11 Gandaria Utara Catat Nihil Kriminalitas Berkat Inovasi Keamanan Digital Terintegrasi
Mahasiswa UPI Bersihkan Sampah Plastik di Sungai Cikapundung Bandung