Polri Amankan 321 Orang dalam Penggerebekan Judi Online di Jakarta Barat, 275 Jadi Tersangka

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:30 WIB
Polri Amankan 321 Orang dalam Penggerebekan Judi Online di Jakarta Barat, 275 Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menggelar operasi penggerebekan terhadap praktik pengelolaan judi online di sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5/2026). Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sebanyak 321 orang, dan 275 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap mayoritas dari mereka yang diamankan. “Untuk sementara kami sudah menetapkan (tersangka) 275 orang,” ujarnya di lokasi penggerebekan.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap puluhan warga negara asing (WNA) lainnya yang belum berstatus tersangka. Brigjen Wira menjelaskan, pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan keterlibatan dan peran masing-masing individu dalam jaringan tersebut. “Sisanya pendalaman lebih lanjut karena kita masih harus menggandengkan peran yang masih didalami,” katanya.

Dalam operasi itu, para pelaku terlihat tidak berkutik saat digerebek. Sejumlah WNA tampak berjongkok dan tertunduk lesu ketika aparat melakukan penangkapan. Jaringan judi online yang diungkap ini disebut berskala internasional dan dijalankan secara terorganisir. “Dari para pelaku yang berhasil kita amankan jumlahnya mencapai 321 orang,” ujar Wira.

Mayoritas dari para pelaku berasal dari Vietnam, dengan jumlah mencapai 228 orang. Selain itu, terdapat 57 orang asal China, 13 orang Myanmar, 11 orang Laos, lima orang Thailand, serta masing-masing tiga orang dari Kamboja dan Malaysia. Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar