Seorang biksu Buddha senior di Sri Lanka ditangkap otoritas setempat setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun. Penangkapan ini menjadi salah satu kasus paling menonjol yang melibatkan pemuka agama di negara yang mayoritas penduduknya beragama Buddha tersebut.
Biksu bernama Pallegama Hemarathana, 71 tahun, diamankan di sebuah rumah sakit swasta di ibu kota Kolombo pada Sabtu, 9 Mei 2026. Ia tengah menjalani perawatan medis selama akhir pekan ketika proses hukum terhadapnya berlangsung.
Peristiwa pelecehan itu diduga terjadi pada tahun 2022 di sebuah kuil yang sangat dihormati di Anuradhapura, sekitar 200 kilometer di utara Kolombo. Di tempat itulah Hemarathana menjabat sebagai kepala biksu.
Kepolisian Sri Lanka menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan hakim terkait langkah selanjutnya. Biksu tersebut dijadwalkan segera dihadapkan ke pengadilan.
Sementara itu, ibu dari bocah korban juga telah ditangkap oleh pihak berwenang. Ia diduga membantu dan bersekongkol dengan biksu tersebut dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Libur Sekolah di Jogja: Taman Pintar hingga Sindu Kusuma Edupark Jadi Pilihan Wisata Edukasi Keluarga
Kriminolog Soroti Kematian Lima Calon Manajer Kopdes, Minta Investigasi Individual
Polisi Periksa Rekan Dokter Icha, Tiga Anggota DPRD TTU Segera Dipanggil
Forum Dialog Perusahaan dan Masyarakat Adat di Nabire Bahas Kesejahteraan dan Hunian Layak