Biksu Senior Sri Lanka Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak 11 Tahun

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:25 WIB
Biksu Senior Sri Lanka Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak 11 Tahun

Seorang biksu Buddha senior di Sri Lanka ditangkap otoritas setempat setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun. Penangkapan ini menjadi salah satu kasus paling menonjol yang melibatkan pemuka agama di negara yang mayoritas penduduknya beragama Buddha tersebut.

Biksu bernama Pallegama Hemarathana, 71 tahun, diamankan di sebuah rumah sakit swasta di ibu kota Kolombo pada Sabtu, 9 Mei 2026. Ia tengah menjalani perawatan medis selama akhir pekan ketika proses hukum terhadapnya berlangsung.

Peristiwa pelecehan itu diduga terjadi pada tahun 2022 di sebuah kuil yang sangat dihormati di Anuradhapura, sekitar 200 kilometer di utara Kolombo. Di tempat itulah Hemarathana menjabat sebagai kepala biksu.

Kepolisian Sri Lanka menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan hakim terkait langkah selanjutnya. Biksu tersebut dijadwalkan segera dihadapkan ke pengadilan.

Sementara itu, ibu dari bocah korban juga telah ditangkap oleh pihak berwenang. Ia diduga membantu dan bersekongkol dengan biksu tersebut dalam kasus ini.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar