Seorang biksu Buddha senior di Sri Lanka ditangkap otoritas setempat setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun. Penangkapan ini menjadi salah satu kasus paling menonjol yang melibatkan pemuka agama di negara yang mayoritas penduduknya beragama Buddha tersebut.
Biksu bernama Pallegama Hemarathana, 71 tahun, diamankan di sebuah rumah sakit swasta di ibu kota Kolombo pada Sabtu, 9 Mei 2026. Ia tengah menjalani perawatan medis selama akhir pekan ketika proses hukum terhadapnya berlangsung.
Peristiwa pelecehan itu diduga terjadi pada tahun 2022 di sebuah kuil yang sangat dihormati di Anuradhapura, sekitar 200 kilometer di utara Kolombo. Di tempat itulah Hemarathana menjabat sebagai kepala biksu.
Kepolisian Sri Lanka menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan hakim terkait langkah selanjutnya. Biksu tersebut dijadwalkan segera dihadapkan ke pengadilan.
Sementara itu, ibu dari bocah korban juga telah ditangkap oleh pihak berwenang. Ia diduga membantu dan bersekongkol dengan biksu tersebut dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp70 Miliar Perbaiki ‘Jalan Seribu Lubang’ di Sumbar yang Telah 10 Tahun Rusak
Polda Metro Mediasi Perkara Ketenagakerjaan, Perusahaan Bayar Kekurangan Upah dan Pesangon Pekerja
77 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat Intensif di Arab Saudi, 20 Meninggal
Penataan Jalan Rasuna Said Rampung Juni 2026, DKI Siapkan Lokasi Baru Car Free Day