MURIANETWORK.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Kementerian Pendidikan telah merilis skema resmi pembelajaran selama Ramadan 1447 H/2026 M. Pengaturan ini, yang dirancang untuk menyeimbangkan kekhusyukan ibadah dengan keberlangsungan pendidikan, memberikan kepastian bagi jutaan siswa, orang tua, dan tenaga pendidik dalam menyusun agenda bulan suci.
Menjelang bulan Ramadan, pertanyaan tentang bentuk kegiatan belajar mengajar selalu mengemuka. Kepastian ini dinilai krusial agar setiap keluarga dapat mengatur ritme antara menunaikan ibadah puasa, tadarus, dan kewajiban akademik dengan lebih terencana dan tenang.
Mengenal Tiga Periode Utama Pembelajaran Ramadan 2026
Berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri, pola pembelajaran selama Ramadan tahun depan terbagi dalam tiga fase utama. Masing-masing fase memiliki tujuan dan mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi spiritual dan fisik peserta didik.
Fase Pertama: Pembelajaran Mandiri di Luar Sekolah
Untuk membantu siswa beradaptasi dengan datangnya bulan suci, diterapkan masa pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga. Fase ini berlangsung singkat, hanya tiga hari, tepatnya pada Rabu hingga Jumat, 18-20 Februari 2026. Tujuannya adalah memberi ruang bagi siswa untuk mempersiapkan mental dan fisik menyambut ibadah puasa, sekaligus mengondisikan pola belajar dari rumah.
Fase Kedua: Pembelajaran Tatap Muka Terkondisi
Setelah masa penyesuaian, kegiatan belajar mengajar tatap muka akan kembali dilaksanakan. Periode ini dimulai pada Senin, 23 Februari 2026 dan berlangsung hingga 16 Maret 2026. Selama fase ini, jam belajar di satuan pendidikan akan mengalami penyesuaian. Sekolah diharapkan dapat menerapkan kebijakan yang lebih fleksibel, dengan memprioritaskan kesehatan siswa dan kualitas pembelajaran yang tetap terjaga meski dalam kondisi berpuasa.
Fase Ketiga: Libur Pascaramadan
Usai menunaikan ibadah Ramadan, siswa diberikan waktu yang cukup untuk merayakan Idulfitri dan menjalankan tradisi silaturahmi. Libur pascaramadan dibagi dalam dua periode dengan total sembilan hari kerja.
Periode pertama libur jatuh pada Selasa hingga Jumat, 17-20 Maret 2026. Sementara periode kedua berlangsung lebih panjang, dari Senin hingga Jumat, 23-27 Maret 2026. Dengan terjepit di antara akhir pekan, periode liburan ini berpotensi menjadi lebih panjang, memungkinkan siswa dan keluarga untuk pulang kampung atau beristirahat dengan lebih leluasa.
Skema yang telah dirancang ini mencerminkan pendekatan pendidikan yang kontekstual. Dengan mempertimbangkan aspek keagamaan dan akademik secara bersamaan, kebijakan ini berupaya menciptakan iklim belajar yang manusiawi dan penuh makna di bulan yang suci.
"Pengaturan ini diharapkan mendukung keseimbangan antara proses belajar, penguatan karakter, dan nilai-nilai spiritual peserta didik. Bersama, kita wujudkan pendidikan yang lebih manusiawi dan bermakna," tulis akun Instagram resmi Kemenko PMK, seperti dikutip pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Dengan adanya pengaturan yang jelas ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan dapat bersinergi menciptakan Ramadan yang produktif secara spiritual maupun intelektual bagi generasi muda.
Artikel Terkait
Kapolda Riau Pimpin Penyidikan Pembunuhan Gajah Sumatera di Areal Konsesi PT RAPP
Kolektor Tiongkok Bayar Rp210 Miliar untuk Tibet Mastiff, Pecahkan Rekor Harga Anjing
PDIP Luncurkan Fatmawati Trophy 2026 untuk Peringati Keteguhan Moral Perempuan Indonesia
Final Piala Asia Futsal 2026: Indonesia Arena Bergemera Dukung Garuda Hadapi Iran