Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka 2.843 lowongan kerja melalui program padat karya yang dirancang sebagai bantalan sosial bagi warga yang terdampak tekanan ekonomi. Program ini dikhususkan bagi pemilik Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta tanpa syarat tambahan lainnya.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menegaskan bahwa kepemilikan KTP DKI Jakarta menjadi satu-satunya syarat utama dalam program tersebut. “Syarat utamanya hanya ber-KTP DKI Jakarta. Ini syarat tunggal yang ditekankan Gubernur untuk memastikan program ini menjadi bantalan sosial bagi warga Jakarta yang terdampak tekanan ekonomi,” ujarnya kepada media, Sabtu (6/6/2026).
Chico menjelaskan, sebanyak 2.843 lowongan disiapkan melalui program padat karya tersebut. Para peserta yang terpilih nantinya akan menerima upah setara Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta, yakni Rp5,7 juta per bulan. “Jumlahnya 2.843 lowongan. Gajinya setara UMP DKI Jakarta, yakni Rp5,7 juta per bulan,” katanya.
Pada tahap awal, program ini direncanakan berlangsung selama tiga bulan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan evaluasi sebelum memutuskan apakah program akan diperpanjang atau tidak.
Editor: Lia Putri
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Menteri Nusron Serahkan 1.032 Sertifikat Tanah Wakaf dan Hak Milik, Targetkan Sertifikasi Tuntas 2028
Truk Tangki BBM Terbakar Hebat di Tol Cipali Usai Tabrakan, Lalu Lintas Macet 5 Kilometer
Menkeu Sebut Pelemahan IHSG dan Rupiah Akibat Persepsi Negatif, Bukan Fundamental Ekonomi
Mobil Damkar Tertimpa Balok Beton Gedung Dinas LH di Jakarta Timur, Satu Petugas Luka