Menteri Nusron Serahkan 1.032 Sertifikat Tanah Wakaf dan Hak Milik, Targetkan Sertifikasi Tuntas 2028

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:05 WIB
Menteri Nusron Serahkan 1.032 Sertifikat Tanah Wakaf dan Hak Milik, Targetkan Sertifikasi Tuntas 2028

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 1.029 sertifikat tanah wakaf dan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan dalam sebuah acara di Universitas Darunnajah, Jakarta, hari ini. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian International Conference on Pesantren (ICOP) 2026.

Momen ini sekaligus dimanfaatkan Nusron untuk mengajak para penerima sertifikat berperan aktif dalam memperluas gerakan sertifikasi tanah wakaf di berbagai daerah. Ia berharap mereka dapat menjadi contoh bagi pengelola masjid, musala, dan pondok pesantren lain yang belum memiliki sertifikat.

“Bapak/Ibu yang tanahnya sudah disertifikatkan, kami mohon menjadi contoh dan pionir untuk mengajak nazir masjid, musala, dan pondok pesantren lainnya yang belum disertifikatkan agar bekerja sama dengan Kementerian Agama dan ATR/BPN. Ayo kita sertifikatkan bersama-sama,” ujar Nusron dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2026).

Dari total 1.032 sertifikat yang diserahkan, sebanyak 251 di antaranya merupakan aset dari Provinsi Banten, 687 dari Jawa Barat, dan 94 dari Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kementerian ATR/BPN menggandeng sejumlah organisasi masyarakat dan pondok pesantren untuk mempercepat proses sertifikasi wakaf. Targetnya, seluruh tanah wakaf di Indonesia dapat tersertifikasi sebelum tahun 2029 sebagai bentuk pengamanan aset umat.

“Target kami, tahun 2028 kalau bisa sudah sapu bersih 100% selesai tanah wakaf ini,” kata Nusron.

Di hadapan para peserta dan penerima sertifikat, Nusron menjelaskan bahwa tanah wakaf merupakan salah satu dari lima jenis tanah dalam sistem pertanahan nasional. Kelima jenis tanah tersebut meliputi tanah negara, tanah hak, tanah ulayat atau tanah adat, tanah aset, dan tanah wakaf yang telah diakui dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Secara nasional, dari sekitar 126,7 juta bidang tanah yang terdaftar di Indonesia, sebanyak 97 juta bidang telah bersertifikat. Sementara itu, khusus untuk tanah wakaf, tercatat ada 522.026 bidang, namun baru 306.189 bidang yang telah bersertifikat. Angka ini menunjukkan tingkat sertifikasi tanah wakaf baru mencapai sekitar 58,65 persen.

Meskipun demikian, upaya menjamin keamanan tanah wakaf terus berproses. Sejak 2016, jumlah bidang tanah wakaf yang bersertifikat meningkat signifikan, dari 100.144 bidang menjadi tambahan sekitar 206.045 bidang, atau naik lebih dari 200 persen. Nusron mengapresiasi peningkatan kesadaran masyarakat untuk mensertifikatkan tanah wakaf dalam kesempatan tersebut.

“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk mensertifikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” tutup Nusron.

Turut hadir dalam acara itu Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta jajaran.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar