Menteri Sekneg Minta Publik Sabar Tunggu Pengumuman Skema Baru Hasil Tambang

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:50 WIB
Menteri Sekneg Minta Publik Sabar Tunggu Pengumuman Skema Baru Hasil Tambang

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta publik untuk bersabar menanti pengumuman resmi pemerintah mengenai skema baru bagi hasil di sektor pertambangan. Permintaan itu disampaikan di tengah spekulasi yang berkembang tentang arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam nasional.

"Tunggu, nanti akan diumumkan," ujar Prasetyo kepada awak media usai menghadiri pertemuan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/6/2026). Pernyataan singkat itu menjadi isyarat bahwa pemerintah masih menyempurnakan rancangan kebijakan sebelum dipublikasikan secara luas.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menggelar pembahasan khusus mengenai penataan sektor pertambangan bersama sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta pada 5 Mei 2026. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia turut hadir dalam pertemuan tersebut. Dalam kesempatan itu, Bahlil menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah ke depan akan menitikberatkan pada peningkatan porsi kepemilikan negara dalam pengelolaan sumber daya alam.

"Kita membahas tentang penataan tambang ke depan yang harus dimiliki oleh sebagian besar kepemilikannya oleh negara dan itu terkait dengan implementasi Pasal 33," kata Bahlil. Pasal tersebut dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Pemerintah berkomitmen mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam, baik melalui tambang yang sudah beroperasi maupun proyek-proyek pengembangan baru. Menurut Bahlil, upaya itu akan dilakukan dengan mengkaji berbagai skema kerja sama yang dinilai mampu memberikan manfaat lebih besar bagi negara.

"Itu nanti akan kita coba untuk mengoptimalkan pendapatan negara secara maksimal. Kami akan menggunakan contoh pembagian hasil pada sektor migas, seperti cost recovery maupun gross split. Pola-pola tersebut akan kami kaji untuk diterapkan dalam kerja sama dengan pihak swasta," kata dia. Langkah ini menandai perubahan pendekatan dalam hubungan kontraktual antara negara dan pelaku usaha di sektor pertambangan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar