Tim penyidik untuk pertama kalinya memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lembaga tersebut. Pemeriksaan intensif yang berlangsung sekitar lima jam itu digelar di rumah tahanan tempat Dadan kini ditahan.
Tidak hanya Dadan, penyidik juga memeriksa dua mantan petinggi Badan Gizi Nasional lainnya, yakni mantan Wakil Kepala Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya diperiksa secara bersamaan pada sore hari kemarin untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara rasuah tersebut.
Pemeriksaan marathon selama lima jam ini bertujuan melengkapi berkas perkara serta menyelaraskan alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik. Langkah itu ditempuh guna mempercepat proses hukum agar kasus dapat segera dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke persidangan.
Setelah pemeriksaan terhadap para tersangka rampung, proses hukum akan dilanjutkan dengan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pemeriksaan saksi dijadwalkan terus berlangsung guna memperkuat konstruksi hukum kasus korupsi yang menjerat pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional tersebut.
Artikel Terkait
Perang AS-Israel-Iran Hantam Ekonomi dan Pariwisata Negara Teluk, Picu Krisis Keamanan Baru
Otoritas Palestina Desak AS Hentikan Aneksasi Israel demi Cegah Kekacauan Kawasan
Pramono Anung Tata Ulang Tambora dan Cakung, Kawasan Padat Rawan Kebakaran di Jakarta
Kebakaran di Permukiman Padat Tanah Abang Hanguskan Enam Rumah, Satu Tewas