Komnas HAM Kutuk Penembakan Pesawat di Papua dan Desak Penegakan Hukum Transparan

- Jumat, 13 Februari 2026 | 20:15 WIB
Komnas HAM Kutuk Penembakan Pesawat di Papua dan Desak Penegakan Hukum Transparan

MURIANETWORK.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara tegas mengutuk penembakan pesawat Smart Air Aviation di Bandara Korowai Batu, Distrik Kombai, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Insiden yang diduga melibatkan Kelompok Kekerasan Bersenjata (KKB) ini menewaskan dua pilot dan memicu kekhawatiran atas eskalasi kekerasan serta terganggunya pelayanan publik di wilayah tersebut. Lembaga negara ini mendesak proses hukum yang transparan serta perlindungan menyeluruh bagi korban dan warga sipil.

Desakan Penegakan Hukum yang Transparan

Merespons insiden tersebut, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menekankan pentingnya penyelidikan yang profesional dan tuntas. Dalam pernyataannya pada Jumat (13/2/2026), ia menyoroti bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih terhadap para pelaku kekerasan dan pembunuhan.

"Komnas HAM mendesak dilakukannya penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan dan pembunuhan melalui investigasi yang profesional, transparan dan tuntas," tegas Anis Hidayah.

Perlindungan dan Pemulihan bagi Korban

Lebih dari sekadar proses hukum, Komnas HAM juga memandang pemulihan pasca-trauma sebagai hal yang krusial. Lembaga ini meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera turun tangan. Bantuan tidak hanya dibutuhkan untuk korban jiwa dan luka-luka, tetapi juga bagi keluarga yang ditinggalkan, mencakup dukungan kesehatan, psikologis, dan kompensasi yang layak.

Anis juga menegaskan pentingnya jaminan keamanan pasca-insiden. "Komnas HAM meminta pemerintah dan aparat keamanan untuk memastikan keamanan warga sipil pasca penyerangan termasuk menjamin perlindungan bagi para petugas pelayanan publik," ungkapnya.

Ajakan untuk Menahan Diri dan Mengedepankan Dialog

Di tengah situasi yang memanas, Komnas HAM tidak hanya menyoroti pihak negara. Anis Hidayah secara khusus menyampaikan permintaan kepada kelompok bersenjata untuk menghentikan lingkaran kekerasan. Ia menegaskan bahwa penggunaan cara-cara kekerasan, dengan alasan apapun, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

"Komnas HAM mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog demi terciptanya kondisi HAM yang kondusif di Papua," lanjutnya, menekankan bahwa jalan damai adalah satu-satunya solusi berkelanjutan.

Kecaman atas Pelanggaran Hak Hidup dan Rasa Aman

Komnas HAM turut berduka cita mendalam atas gugurnya Pilot Capt. Egon dan Co-Pilot Capt. Bhaskoro Adi Anggoro. Anis menegaskan kembali prinsip hukum humaniter internasional yang melindungi warga sipil dalam segala situasi.

"Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional karena tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman yang merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun," jelas Anis dengan tegas.

Pemantauan Kondisi Pasca-Insiden

Mengantisipasi dampak lanjutan, Komnas HAM telah mengambil langkah proaktif untuk memantau situasi di Boven Digoel. Kekhawatiran utama adalah terganggunya akses warga terhadap layanan dasar dan potensi pelanggaran HAM lainnya di tengah kondisi yang rentan.

"Komnas HAM memberikan atensi terhadap situasi pasca peristiwa ini yang rawan terhadap pelanggaran HAM diantaranya lumpuhnya pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan di Kabupaten Boven Digoel, penyisiran oleh KSB terhadap masyarakat non OAP," ujarnya.

Sebagai penutup, Anis kembali menekankan pentingnya pendekatan yang terukur. "Dan menekankan pendekatan keamanan hukum dan keamanan yang terukur dalam penanganan konflik demi penghormatan dan pelindungan terhadap hak asasi manusia," pungkasnya. Pernyataan ini menegaskan posisi Komnas HAM yang mengedepankan prosedur hukum dan hak asasi manusia sebagai landasan utama penyelesaian konflik.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar