Fair Work Ombudsman (FWO) Australia sedang berhadapan dengan pengadilan. Lembaga ini menggugat seorang pengusaha restoran di Sydney yang dituduh tega membayar puluhan pekerja migran dengan upah yang jauh dari standar. Total uang yang tak dibayarkan itu mencapai lebih dari 162 ribu dolar Australia, atau sekitar Rp1,7 miliar.
Pengusaha itu bernama Katsuyoshi "Ken" Sadamatsu. Dia adalah salah satu pemilik sekaligus pengelola restoran Jepang Miso World Square di kawasan Haymarket, Liverpool Street.
Restoran itu sendiri sudah tutup. Perusahaannya, Miso Pty Ltd, dilikuidasi tahun 2024, dan akhirnya bubar di awal 2025. Namun begitu, masalahnya justru baru mencuat ke permukaan setelah FWO melakukan audit kepatuhan di sana.
Tarif Datar yang Merugikan
Hasil penyelidikan FWO cukup mencengangkan. Sadamatsu diduga membayar para pekerjanya dengan tarif datar, cuma 19 sampai 27 dolar Australia per jam. Padahal, aturan Restaurant Industry Award 2020 jelas mewajibkan pembayaran lebih tinggi untuk lembur, kerja akhir pekan, dan hari libur.
Itu belum semuanya. FWO juga menemukan dugaan pelanggaran lain: tak membayar tunjangan shift terpisah, tak mencairkan sisa cuti tahunan saat pemutusan kerja, plus masalah pencatatan dan administrasi yang amburadul.
Kerugian yang dialami tiap pekerja pun beragam. Ada yang cuma seratus dolar, tapi ada juga yang rugi besar, hingga 19 ribu dolar Australia. Salah satu pekerja, misalnya, cuma dibayar 22 dolar per jam secara flat. Padahal, seharusnya dia mendapat 32 dolar untuk lembur, 27 dolar untuk kerja hari Sabtu, dan bahkan 48 dolar per jam di hari libur nasional.
Pekerja Muda dan Migran yang Jadi Sasaran
Secara keseluruhan, ada 82 pekerja yang diduga menjadi korban antara pertengahan 2020 hingga akhir 2022. Mereka umumnya bekerja sebagai koki, staf dapur, atau pelayan. Kebanyakan berasal dari negara-negara Asia, seperti Thailand, Indonesia, dan Jepang.
Yang memprihatinkan, 36 di antaranya adalah pekerja muda, berusia 19 hingga 24 tahun saat kejadian.
Menurut FWO, pelanggaran ini dilakukan secara sengaja dan sistematis. Makanya, kasusnya digolongkan sebagai "serious contraventions" atau pelanggaran serius. Konsekuensinya berat: pengadilan bisa menjatuhkan denda maksimal sepuluh kali lipat dari ketentuan biasa.
Bukan Kali Pertama
Ini ternyata bukan catatan pertama Sadamatsu. Perusahaan miliknya dan keluarganya pernah berurusan dengan FWO pada 2011 silam. Kala itu, mereka menandatangani perjanjian khusus setelah ketahuan tak membayar 679 ribu dolar Australia kepada 180 pekerja di empat restoran berbeda di Sydney.
Lalu, di Agustus 2020, FWO kembali memberi peringatan resmi soal masalah pembayaran di bawah standar ini. Tapi rupanya peringatan itu diabaikan.
Ombudsman Ketenagakerjaan Australia, Anna Booth, geram dengan pola ini.
"Sangat tidak bisa diterima bahwa dugaan pelanggaran ini tetap terjadi meski Sadamatsu sudah jelas-jelas diperingatkan soal kewajiban mematuhi hukum ketenagakerjaan," tegas Booth.
"Jika kami menemukan pengusaha yang sengaja mengurangi upah pekerja migran, kami akan melakukan segala upaya untuk meminta pertanggungjawaban mereka."
Denda yang Bisa Menggila
Kini, Ken Sadamatsu menghadapi tuntutan atas sejumlah pelanggaran Fair Work Act. Ancaman denda yang menghadangnya cukup besar: hingga 133.200 dolar Australia per pelanggaran untuk kategori serius, dan 13.320 dolar per pelanggaran untuk pelanggaran lainnya.
FWO juga mendesak pengadilan agar memerintahkan Sadamatsu melunasi semua tunggakan upah, lengkap dengan bunganya, plus iuran pensiun yang tertunggak.
Sidang pengarahan awal rencananya digelar di Federal Circuit and Family Court Sydney pada 12 Maret 2026 nanti.
Cerita Lama yang Terus Berulang
Sayangnya, kasus seperti ini bukan hal baru di Australia. Pekerja migran yang dibayar murah, bahkan tak dibayar sama sekali, kerap menjadi berita.
Dua pekerja asal Indonesia, Susilo dan Tommy, misalnya, mengaku upah mereka untuk 100 jam kerja keras sejak 2023 masih belum juga dibayar. Mereka sudah mengadu ke FWO, serikat pekerja, bahkan polisi. Hasilnya? Nihil.
Sebelumnya, operator restoran Din Tai Fung di Sydney dan Melbourne juga digugat FWO tahun 2020 karena diduga membayar karyawan di bawah upah minimum. Kekurangan pembayaran untuk 17 karyawan itu mencapai 157 ribu dolar Australia. Kebanyakan korban adalah pelajar dari Indonesia dan China.
FWO terus mengingatkan bahwa pekerja migran punya hak yang sama. Lembaga ini membuka layanan pengaduan di nomor 13 13 94, dengan dukungan juru bahasa gratis di 13 14 50. Mereka juga punya alat pelaporan anonim online, yang bisa diakses dalam beberapa bahasa, termasuk Bahasa Indonesia.
Artikel Terkait
Polisi Gulung Jaringan Narkoba di Citereup, Sita Ratusan Pil Tramadol
Gus Ipul Tinjau Calon Lokasi Sekolah Rakyat di Lingkungan LAN
Intelijen AS: Iran Pulihkan Kemampuan Militer, Ancaman di Selat Hormuz Masih Nyata
Jusuf Kalla Klaim Andil Besar Mengantarkan Jokowi ke Kursi Presiden