Di ruang konferensi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025) lalu, tumpukan uang senilai ratusan miliar rupiah memenuhi pandangan. KPK memang sengaja memamerkannya. Tapi, yang ditampilkan itu baru sebagian, lho. Cuma Rp 300 miliar dari total Rp 883 miliar lebih yang berhasil disita dari kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen. Ya, keterbatasan ruangan jadi alasannya.
Tumpukan uang kertas pecahan Rp 100 ribu itu terlihat menggunung. Tingginya mencapai 1,5 meter dengan panjang sekitar 7 meter. Kalau dilihat lebih dekat, uang-uang itu tersusun rapi dalam 300 boks plastik bening. Isinya gila-gilaan, setiap boksnya senilai Rp 1 miliar!
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang hadir pada kesempatan itu menjelaskan maksud dari acara tersebut.
"Pada kesempatan siang hari ini, kita dapat hadir di sini dalam rangka serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada PT Taspen (Persero),"
Kasus yang mengguncang ini pada akhirnya menjerat dua orang penting: Dirut Taspen Antonius NS Kosasih dan mantan Dirut PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Pengadilan memutuskan Kosasih harus mendekam di penjara selama 10 tahun. Hakim menilai dia terbukti melakukan korupsi bersama-sama yang bikin rugi negara sampai Rp 1 triliun. Gila, kan?
Di sisi lain, Ekiawan juga tidak luput. Vonisnya sedikit lebih ringan, 9 tahun penjara plus denda Rp 500 juta. Namun begitu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 253,660. Ancamanannya? Kalau tidak sanggup bayar, masa tahanannya bakal ditambah 2 tahun.
Perkembangan kasusnya ternyata belum berhenti sampai di situ. KPK kemudian memperluas penyidikan dan menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi. Ini adalah pengembangan dari kasus penyimpangan investasi Taspen yang dikelola oleh manajer investasi tersebut.
Nah, uang rampasan yang diserahkan ini bersumber dari putusan terhadap Ekiawan, yang memerintahkan agar Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balance Fun 2 senilai Rp 996 miliar lebih dirampas untuk negara.
Asep kemudian membeberkan prosesnya. Katanya, jaksa KPK melakukan eksekusi dengan menjual kembali aset tersebut untuk mendapatkan nilai aktiva bersihnya. Proses jual-beli ini berlangsung dari 29 Oktober hingga 12 November 2025.
"Setelah dilakukan serangkaian proses pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen (Persero) atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas, yakni dalam bentuk uang sebesar Rp 883.038.394.268,"
Lalu, bagaimana dengan tumpukan uang Rp 300 miliar yang dipajang dengan megah itu? Dari mana asalnya? Itu hanyalah representasi fisik, sekedar cara KPK untuk menunjukkan betapa besarnya uang hasil korupsi yang berhasil mereka sita dan kembalikan kepada negara.
Artikel Terkait
Polisi Sita 80 Gram Kokain dan Tangkap Dua Tersangka di Kemayoran
YouTube Patuh pada PP Tunas, Batasi Aksen Pengguna di Bawah 16 Tahun
Dua Mahasiswi Unsoed Laporkan Rekan ke Polisi Diduga Pelaku Kekerasan Seksual
Anggota DPR Usulkan Transaksi Batu Bara DMO Pakai Rupiah untuk Kurangi Risiko Negara