Di ruang konferensi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025) lalu, tumpukan uang senilai ratusan miliar rupiah memenuhi pandangan. KPK memang sengaja memamerkannya. Tapi, yang ditampilkan itu baru sebagian, lho. Cuma Rp 300 miliar dari total Rp 883 miliar lebih yang berhasil disita dari kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen. Ya, keterbatasan ruangan jadi alasannya.
Tumpukan uang kertas pecahan Rp 100 ribu itu terlihat menggunung. Tingginya mencapai 1,5 meter dengan panjang sekitar 7 meter. Kalau dilihat lebih dekat, uang-uang itu tersusun rapi dalam 300 boks plastik bening. Isinya gila-gilaan, setiap boksnya senilai Rp 1 miliar!
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang hadir pada kesempatan itu menjelaskan maksud dari acara tersebut.
Kasus yang mengguncang ini pada akhirnya menjerat dua orang penting: Dirut Taspen Antonius NS Kosasih dan mantan Dirut PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Pengadilan memutuskan Kosasih harus mendekam di penjara selama 10 tahun. Hakim menilai dia terbukti melakukan korupsi bersama-sama yang bikin rugi negara sampai Rp 1 triliun. Gila, kan?
Di sisi lain, Ekiawan juga tidak luput. Vonisnya sedikit lebih ringan, 9 tahun penjara plus denda Rp 500 juta. Namun begitu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 253,660. Ancamanannya? Kalau tidak sanggup bayar, masa tahanannya bakal ditambah 2 tahun.
Artikel Terkait
Pesawat GA28 Tergelincir di Sawah Karawang, Lima Penumpang Selamat
Mobil Ringsek Terbalik di Tol Kebon Jeruk, Tiga Orang Ditemukan di Lokasi
Brimob Run 2025: Pawai Kostum Kreatif untuk Suarakan Lingkungan
Ledakan SMAN 72: Rincian Mengerikan Bom Rakitan dari Jeriken dan Paku