Kemenkumham Tegaskan Anak DS Tetap WNI, Unggahan Instagram Dinilai Langgar Hak Anak

- Jumat, 27 Februari 2026 | 07:10 WIB
Kemenkumham Tegaskan Anak DS Tetap WNI, Unggahan Instagram Dinilai Langgar Hak Anak

Pernyataan kontroversial DS di Instagram masih terus bergulir. Alumni LPDP itu ramai dikecam setelah mengunggah video paspor Inggris milik anak keduanya, disertai caption yang dinilai merendahkan status kewarganegaraan Indonesia. Nah, kini Kementerian Hukum angkat bicara.

Menurut keterangan resmi, status kewarganegaraan anak DS ternyata masih WNI. Ya, masih warga negara Indonesia.

Widodo, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, memberikan penjelasan saat jumpa pers di kantornya, Kamis lalu. Dia membeberkan fakta menarik: Inggris, tempat anak DS dilahirkan, bukan negara penganut ius soli. Artinya, kelahiran di sana tak otomatis memberi kewarganegaraan Inggris.

"Ini jadi pertanyaan, kan?" ujar Widodo.

"Anaknya lahir di Inggris, tapi Inggris tidak menganut ius soli. Kewarganegaraan mereka tidak ditentukan semata-mata oleh tempat kelahiran."

Pernyataannya itu sekaligus menggarisbawahi bahwa klaim DS dalam unggahannya patut dipertanyakan.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar