Pernyataan kontroversial DS di Instagram masih terus bergulir. Alumni LPDP itu ramai dikecam setelah mengunggah video paspor Inggris milik anak keduanya, disertai caption yang dinilai merendahkan status kewarganegaraan Indonesia. Nah, kini Kementerian Hukum angkat bicara.
Menurut keterangan resmi, status kewarganegaraan anak DS ternyata masih WNI. Ya, masih warga negara Indonesia.
Widodo, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, memberikan penjelasan saat jumpa pers di kantornya, Kamis lalu. Dia membeberkan fakta menarik: Inggris, tempat anak DS dilahirkan, bukan negara penganut ius soli. Artinya, kelahiran di sana tak otomatis memberi kewarganegaraan Inggris.
"Ini jadi pertanyaan, kan?" ujar Widodo.
"Anaknya lahir di Inggris, tapi Inggris tidak menganut ius soli. Kewarganegaraan mereka tidak ditentukan semata-mata oleh tempat kelahiran."
Pernyataannya itu sekaligus menggarisbawahi bahwa klaim DS dalam unggahannya patut dipertanyakan.
Artikel Terkait
Hakim Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar untuk Terdakwa Korupsi Minyak
Bareskrim Bongkar Sindikat SMS Blast E-Tilang Palsu yang Dikendalikan WN China
Pemerintah Usulkan Penghentian Ekspansi Alfamart dan Indomaret di Desa
Mobil Listrik Tabrak Separator Busway, Lalu Lintas Gatot Subroto ke Kuningan Tersendat