Kuasa hukum para santriwati yang menjadi korban pemerkosaan pendiri pondok pesantren di Pati mengungkapkan praktik biadab tersangka berinisial AS (52). Salah satu temuan paling mencengangkan, korban yang hamil akibat perbuatan tersebut justru dinikahkan dengan santri senior di pesantren yang sama.
Ali Yusron, kuasa hukum korban, menyampaikan bahwa jumlah korban diperkirakan mencapai lebih dari 50 santriwati. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya mengalami kehamilan. Namun, ia enggan merinci angka pasti korban yang hamil akibat tindakan bejat AS.
“Saya sampaikan ketika korban banyak, yang kemarin tentunya masih ada korban. Dalam hal ini korban sebetulnya ada yang sampai hamil,” kata Ali Yusron saat ditemui wartawan di Pati, Selasa (5/5/2026).
Menurut Ali, setelah korban diketahui hamil, AS mengambil langkah dengan menikahkan mereka dengan santri yang sudah berusia dewasa. “Yang hamil itu adalah santriwati yang dewasa, dugaan yang disampaikan oleh bapak korban dan korban. Ini dikawinkan dengan jemaah yang lebih tua,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa anak hasil hubungan tersebut telah lahir dan kini ikut mondok di pondok pesantren yang sama. “Peristiwa itu sudah dikawinkan, satu tahun lahir seorang anak. Tidak diakui dan digugat cerai dan dikawinkan lagi ke jemaah lebih tua,” lanjut dia.
Artikel Terkait
Jasamarga Berlakukan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek Km 23-28 Akibat Penanganan Jalan
Pemerintah Pastikan BLT Kesra Berakhir 2025, Tidak Dilanjutkan Tahun 2026
Pelajar SMK di Samarinda Meninggal Akibat Sepatu Terlalu Kecil, Keluarga Terkendala Ekonomi
Waisak 2026 Jatuh pada 31 Mei, Rangkaian Libur Akhir Pekan Panjang Terbentuk