Polda Riau Gagalkan Perdagangan Ilegal 30 Kg Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 15:30 WIB
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Ilegal 30 Kg Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap
Polda Riau Ungkap Perdagangan Ilegal 30 Kg Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap

Polda Riau Ungkap Perdagangan Ilegal 30 Kg Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal sisik trenggiling. Satwa dilindungi ini diburu untuk diambil sisiknya yang kemudian diperjualbelikan secara ilegal.

Operasi Penangkapan Kurir Sisik Trenggiling

Dalam sebuah operasi pada Senin malam, 27 Oktober 2025, polisi berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai kurir. Pelaku berinisial Zulfikar (49) diamankan saat membawa satu karung putih berisi barang bukti sisik trenggiling.

Barang Bukti dan Perkiraan Jumlah Trenggiling yang Dibunuh

Kombes Pol Ade Kuncoro, Dirkrimsus Polda Riau, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita adalah sisik trenggiling seberat kurang lebih 30 kilogram. Dari hasil pemeriksaan, jumlah sisik sebanyak 30 kg itu diduga kuat berasal dari pembunuhan 35 hingga 40 ekor trenggiling. Satu ekor trenggiling dewasa hanya menghasilkan sekitar 8 ons sisik dalam keadaan kering.

Modus Operandi Perburuan dan Perdagangan Ilegal

AKBP Nasrudin, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, menjelaskan bahwa tersangka Zulfikar mengaku mendapatkan sisik tersebut dari dua orang lain yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial Mail dan Madi. Keduanya diduga melakukan perburuan liar di hutan Kabupaten Rokan Hilir.

Trenggiling yang merupakan satwa dilindungi itu diburu menggunakan jerat, kemudian dibunuh untuk diambil sisiknya. Sisik-sisik tersebut kemudian dijemur selama beberapa hari sebelum dikumpulkan dan dijual kepada perantara atau cukong untuk mencari keuntungan.

Kronologi Penangkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat

Operasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin sore sekitar pukul 14.00 WIB. Warga melaporkan aktivitas mencurigakan terkait jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di kawasan Jalan Padamaran, Bundaran Tugu Selamat Datang, Kota Bagan Siapi-api.

Tim yang dipimpin oleh Kompol Reza Fahmi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Pada pukul 21.30 WIB, Zulfikar berhasil diamankan saat sedang membawa karung berisi sisik trenggiling tanpa memberikan perlawanan. Barang bukti kemudian disita dan dibawa ke Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman

Tersangka Zulfikar dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta.

Penyelidikan Berlanjut hingga ke Jaringan Pemasok

Polda Riau menegaskan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal sisik trenggiling ini hingga ke tingkat pemasok utama dan pembeli di tingkat atas. Kasus ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam memerangi kejahatan terhadap satwa langka yang dilindungi undang-undang.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar