Polda Riau Ungkap Perdagangan Ilegal 30 Kg Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal sisik trenggiling. Satwa dilindungi ini diburu untuk diambil sisiknya yang kemudian diperjualbelikan secara ilegal.
Operasi Penangkapan Kurir Sisik Trenggiling
Dalam sebuah operasi pada Senin malam, 27 Oktober 2025, polisi berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai kurir. Pelaku berinisial Zulfikar (49) diamankan saat membawa satu karung putih berisi barang bukti sisik trenggiling.
Barang Bukti dan Perkiraan Jumlah Trenggiling yang Dibunuh
Kombes Pol Ade Kuncoro, Dirkrimsus Polda Riau, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita adalah sisik trenggiling seberat kurang lebih 30 kilogram. Dari hasil pemeriksaan, jumlah sisik sebanyak 30 kg itu diduga kuat berasal dari pembunuhan 35 hingga 40 ekor trenggiling. Satu ekor trenggiling dewasa hanya menghasilkan sekitar 8 ons sisik dalam keadaan kering.
Modus Operandi Perburuan dan Perdagangan Ilegal
AKBP Nasrudin, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, menjelaskan bahwa tersangka Zulfikar mengaku mendapatkan sisik tersebut dari dua orang lain yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial Mail dan Madi. Keduanya diduga melakukan perburuan liar di hutan Kabupaten Rokan Hilir.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Hermanto Oerip Dinyatakan P21, Pelimpahan Tahap II Tertunda: Ini Penyebabnya
Residivis Curanmor di Jojoran Gubeng Surabaya Terbakar Usai Ditangkap Warga
Klarifikasi Lengkap Erwin Soal OTT: Bukan Tersangka, Hanya Jadi Saksi
Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 4 CPMI Ilegal ke Kamboja, Modus Scammer Gaji Rp 8 Juta