Polda Riau Ungkap Perdagangan Ilegal 30 Kg Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal sisik trenggiling. Satwa dilindungi ini diburu untuk diambil sisiknya yang kemudian diperjualbelikan secara ilegal.
Operasi Penangkapan Kurir Sisik Trenggiling
Dalam sebuah operasi pada Senin malam, 27 Oktober 2025, polisi berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai kurir. Pelaku berinisial Zulfikar (49) diamankan saat membawa satu karung putih berisi barang bukti sisik trenggiling.
Barang Bukti dan Perkiraan Jumlah Trenggiling yang Dibunuh
Kombes Pol Ade Kuncoro, Dirkrimsus Polda Riau, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita adalah sisik trenggiling seberat kurang lebih 30 kilogram. Dari hasil pemeriksaan, jumlah sisik sebanyak 30 kg itu diduga kuat berasal dari pembunuhan 35 hingga 40 ekor trenggiling. Satu ekor trenggiling dewasa hanya menghasilkan sekitar 8 ons sisik dalam keadaan kering.
Modus Operandi Perburuan dan Perdagangan Ilegal
AKBP Nasrudin, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, menjelaskan bahwa tersangka Zulfikar mengaku mendapatkan sisik tersebut dari dua orang lain yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial Mail dan Madi. Keduanya diduga melakukan perburuan liar di hutan Kabupaten Rokan Hilir.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar