Kementerian Perhubungan bersiap memberikan sanksi tegas. Sasaran mereka? Platform penjual tiket online atau Online Travel Agent (OTA) yang kedapatan main-main dengan tarif. Langkah ini muncul setelah muncul temuan indikasi pelanggaran di sejumlah platform digital. Intinya, pemerintah sudah muak dengan praktik nakal yang merugikan penumpang.
Lukman F Laisa, Dirjen Perhubungan Udara, membeberkan beberapa modus yang ditemukan. Yang paling sering adalah penambahan biaya sembunyi-sembunyi. Misalnya, biaya layanan atau convenience fee yang tiba-tiba muncul. Atau, biaya tambahan lain yang langsung dikenakan tanpa persetujuan jelas dari calon penumpang.
"Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami tidak akan menoleransi praktik yang merugikan masyarakat,"
tegas Lukman dalam pernyataan resminya, Rabu (18/3/2026).
Menurutnya, semua platform wajib patuh. Aturan mainnya jelas, merujuk pada UU Penerbangan dan Peraturan Menteri tentang Tarif Batas Atas (TBA). Soal sanksi, mereka serius.
Namun begitu, masalah tarif bukan satu-satunya. Kemenhub juga menyoroti skema curang lain yang disebut indirect cabotage. Praktik ini rumit, intinya maskapai asing mengangkut penumpang domestik lewat rute internasional. Padahal, jelas-jelas maskapai luar dilarang melayani rute antar kota dalam negeri.
Artikel Terkait
Nvidia Kembali Produksi Chip H200 untuk Pasar China Setelah Dapat Izin Ekspor AS
Lalu Lintas Tol Cipali Melonjak 97% Usai Penerapan Sistem Satu Arah
Bank Raya Siapkan Layanan 24 Jam dan Tarik Tunai Tanpa Kartu untuk Libur Panjang 2026
Bus Tabrak Pikap Mogok di Tol Pejagan-Pemalang, 1 Tewas dan 33 Luka-luka