Kementerian Perhubungan bersiap memberikan sanksi tegas. Sasaran mereka? Platform penjual tiket online atau Online Travel Agent (OTA) yang kedapatan main-main dengan tarif. Langkah ini muncul setelah muncul temuan indikasi pelanggaran di sejumlah platform digital. Intinya, pemerintah sudah muak dengan praktik nakal yang merugikan penumpang.
Lukman F Laisa, Dirjen Perhubungan Udara, membeberkan beberapa modus yang ditemukan. Yang paling sering adalah penambahan biaya sembunyi-sembunyi. Misalnya, biaya layanan atau convenience fee yang tiba-tiba muncul. Atau, biaya tambahan lain yang langsung dikenakan tanpa persetujuan jelas dari calon penumpang.
"Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami tidak akan menoleransi praktik yang merugikan masyarakat,"
tegas Lukman dalam pernyataan resminya, Rabu (18/3/2026).
Menurutnya, semua platform wajib patuh. Aturan mainnya jelas, merujuk pada UU Penerbangan dan Peraturan Menteri tentang Tarif Batas Atas (TBA). Soal sanksi, mereka serius.
Namun begitu, masalah tarif bukan satu-satunya. Kemenhub juga menyoroti skema curang lain yang disebut indirect cabotage. Praktik ini rumit, intinya maskapai asing mengangkut penumpang domestik lewat rute internasional. Padahal, jelas-jelas maskapai luar dilarang melayani rute antar kota dalam negeri.
Dampaknya? Bukan cuma soal kedaulatan penerbangan nasional yang terabaikan. Penumpang juga yang jadi korban. Soalnya, perjalanan dengan skema ini biasanya pakai tiket terpisah. Artinya, kalau ada keterlambatan dan kamu ketinggalan pesawat lanjutan, ya tanggung sendiri. Maskapai pertama enggak bakal bantu.
"Konsumen bisa dirugikan, mulai dari harus menanggung biaya tambahan, risiko kehilangan penerbangan lanjutan, hingga proses bagasi yang tidak terintegrasi,"
kata Lukman lagi, menjelaskan risiko berantai yang mungkin terjadi.
Di sisi lain, pemerintah tak tinggal diam. Ditjen Hubud sudah mengajak Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Pariwisata untuk bergerak bersama. Tujuannya satu: menertibkan OTA nakal. Dorongan agar sistem penjualan segera disesuaikan dengan regulasi Indonesia juga terus digaungkan.
Upaya penertiban ini, meski terkesan teknis, punya tujuan besar. Mereka ingin ekosistem penerbangan tetap sehat. Juga, memastikan harga tiket di pasaran transparan dan terjangkau buat masyarakat biasa. Ini sejalan dengan arahan dari Istana, presiden menginginkan perlindungan nyata bagi konsumen.
Jadi, tunggu saja aksi selanjutnya. Bagi pelaku usaha, waktunya berbenah.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun