Polda Riau Gagalkan Perdagangan Ilegal 30 Kg Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 15:30 WIB
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Ilegal 30 Kg Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap

Trenggiling yang merupakan satwa dilindungi itu diburu menggunakan jerat, kemudian dibunuh untuk diambil sisiknya. Sisik-sisik tersebut kemudian dijemur selama beberapa hari sebelum dikumpulkan dan dijual kepada perantara atau cukong untuk mencari keuntungan.

Kronologi Penangkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat

Operasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin sore sekitar pukul 14.00 WIB. Warga melaporkan aktivitas mencurigakan terkait jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di kawasan Jalan Padamaran, Bundaran Tugu Selamat Datang, Kota Bagan Siapi-api.

Tim yang dipimpin oleh Kompol Reza Fahmi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Pada pukul 21.30 WIB, Zulfikar berhasil diamankan saat sedang membawa karung berisi sisik trenggiling tanpa memberikan perlawanan. Barang bukti kemudian disita dan dibawa ke Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman

Tersangka Zulfikar dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta.

Penyelidikan Berlanjut hingga ke Jaringan Pemasok

Polda Riau menegaskan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal sisik trenggiling ini hingga ke tingkat pemasok utama dan pembeli di tingkat atas. Kasus ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam memerangi kejahatan terhadap satwa langka yang dilindungi undang-undang.


Halaman:

Komentar