Perkembangan kasusnya ternyata belum berhenti sampai di situ. KPK kemudian memperluas penyidikan dan menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi. Ini adalah pengembangan dari kasus penyimpangan investasi Taspen yang dikelola oleh manajer investasi tersebut.
Nah, uang rampasan yang diserahkan ini bersumber dari putusan terhadap Ekiawan, yang memerintahkan agar Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balance Fun 2 senilai Rp 996 miliar lebih dirampas untuk negara.
Asep kemudian membeberkan prosesnya. Katanya, jaksa KPK melakukan eksekusi dengan menjual kembali aset tersebut untuk mendapatkan nilai aktiva bersihnya. Proses jual-beli ini berlangsung dari 29 Oktober hingga 12 November 2025.
Lalu, bagaimana dengan tumpukan uang Rp 300 miliar yang dipajang dengan megah itu? Dari mana asalnya? Itu hanyalah representasi fisik, sekedar cara KPK untuk menunjukkan betapa besarnya uang hasil korupsi yang berhasil mereka sita dan kembalikan kepada negara.
Artikel Terkait
Ujang Komarudin Luncurkan Wadah Baru untuk Asah Nalar Politik Anak Muda
Hamonangan, Tersangka Pembakaran Rumah Hakim, Malah Bantu Korban di TKP
Modus Baru di Ibu Kota: Debt Collector Gadungan Beraksi, 6 Pelaku Diciduk
Pemilih Jawa di Persimpangan: Budaya Tradisional Bertarung dengan Politik Digital