Jakarta – Akhirnya, vonis dijatuhkan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan nasib sembilan terdakwa dalam kasus korupsi besar-besaran yang menggerogoti tata kelola minyak dan produk kilang, sebuah skandal yang berlangsung dari 2018 hingga 2023.
Kasus ini memang ruwet. Jaringannya menjalar ke mana-mana: mulai dari ekspor-impor minyak mentah yang bermasalah, impor produk kilang, penyewaan kapal dan terminal BBM, sampai pembayaran kompensasi pemerintah yang ngawur. Tak ketinggalan, ada juga penyimpangan dalam penjualan solar subsidi. Pokoknya, lengkap.
Jaksa penuntut umum awalnya bicara keras. Mereka mendakwa praktik mafia minyak ini telah membuat negara rugi fantastis, mencapai Rp285 triliun. Angka itu sendiri sudah bikin pusing. Yang menarik, kasus ini turut menyeret nama Kerry Andrianto, anak dari pengusaha minyak ternama Riza Chalid.
Lalu, dari mana asal angka ratusan triliun itu? Rinciannya, ada kerugian keuangan negara versi BPK yang mencapai US$2,7 miliar dan Rp25,4 triliun. Tapi itu belum semuanya. JPU juga memasukkan hitungan kerugian perekonomian negara, yang jumlahnya jauh lebih besar.
Namun begitu, majelis hakim punya pandangan berbeda. Mereka memutuskan untuk mengesampingkan tuntutan kerugian perekonomian negara senilai Rp171 triliun itu. Alasannya? Hakim menilai perhitungan semacam itu sifatnya masih asumsi, belum nyata.
Hakim anggota, Sigit Herman Binaji, menjelaskan keputusan ini di PN Tipikor, Kamis malam (26/2/2026).
Artikel Terkait
Al Azhar Memorial Garden Raih Penghargaan Best Islamic Memorial Garden and Spiritual Services 2026
Ibas Tinjau Langsung Operasional Layanan Gizi Anak di Ngawi Saat Ramadan
Analisis: PDIP Dituding Coba Degradasi Pemerintahan Prabowo Lewat Polemik Anggaran MBG
Wamen LHK Tegaskan Taman Nasional Gunung Halimun Salak sebagai Penyangga Kehidupan