Firdaus Oiwobo Apresiasi Penetapan Tersangka Roy Suryo dengan Kirim Karangan Bunga
Penetapan Roy Suryo dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo disambut hangat oleh Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo. Sebagai bentuk apresiasi yang tidak biasa, Firdaus diketahui mengirimkan karangan bunga ke markas Kepolisian Republik Indonesia dan Kapolda Metro Jaya.
Aksi pengiriman bunga ini langsung menjadi sorotan publik. Yang membuatnya mencolok adalah pesan yang tertulis pada papan bunga tersebut, yang berisi ucapan selamat atas penetapan tersangka. Tindakan seperti ini dinilai jarang terjadi dalam konteks proses hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya yang disampaikan melalui platform media sosial, Firdaus Oiwobo menyebut momen ini sebagai hari bersejarah bagi keadilan Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan bahwa kasus terkait ijazah ini telah lama menjadi bahan perbincangan dan spekulasi di kalangan masyarakat.
"Alhamdulillah, akhirnya Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan fitnah yang ditujukan kepada ijazah Pak Jokowi," tutur Firdaus Oiwobo dalam sebuah video pernyataan yang diunggah secara online.
Latar Belakang Kontroversi Firdaus Oiwobo: Dipecat dari Kongres Advokat Indonesia
Di balik aksinya yang viral, Firdaus Oiwobo sendiri bukanlah nama yang asing dari kontroversi. Kongres Advokat Indonesia (KAI) secara resmi telah memberhentikannya dari keanggotaan. Pemecatan ini berkaitan dengan insiden dimana Firdaus naik ke atas meja selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada bulan Februari 2025.
Keputusan pemberhentian Firdaus Oiwobo merupakan hasil rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia yang digelar pada Sabtu, 8 Februari 2025 di Kota Bandung. Rekomendasi untuk pemecatannya juga telah disetujui oleh seluruh Dewan Pimpinan Daerah KAI dari berbagai wilayah di Indonesia.
Surat Keputusan resmi bernomor 007/DPP-KAI/SK/I/2025 yang dikeluarkan oleh DPP KAI dengan tegas menyatakan pemberhentian Firdaus Oiwobo secara tidak hormat dari keanggotaan organisasi advokat tersebut.
Melalui akun Instagram resmi mereka, DPP KAI menjelaskan bahwa alasan pemberhentian Firdaus adalah karena yang bersangkutan terbukti secara nyata telah melanggar kode etik profesi dan merusak marwah seorang advokat. Selain itu, tindakannya dinilai telah mencemarkan nama baik dan integritas Kongres Advokat Indonesia secara keseluruhan.
Artikel Terkait
Kejaksaan Tinggi Sumsel Periksa 10 Saksi dalam OTT Anggota DPRD Muara Enim Rp1,6 Miliar
BMKG Catat 4.879 Kali Gempa di Indonesia Sepanjang Januari 2026
Mantan Bos Google Peringatkan Krisis Listrik AS Akibat Ledakan AI
Pegadaian Catat Laba Bersih Rp8,34 Triliun di 2025, Naik 42,6%