MURIANETWORK.COM - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Kamis (19/2/2026). Sidang disiplin ini digelar menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan barang bukti narkotika, menandai proses internal yang dijalankan lembaga terhadap oknum anggotanya.
Jadwal dan Lokasi Sidang Kode Etik
Sidang etik tersebut dilaksanakan di Gedung TNCC, mulai sekitar pukul 09.00 WIB. Informasi ini disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya kepada awak media. Meski telah mengonfirmasi pelaksanaan sidang, Trunoyudo belum membeberkan susunan majelis hakim yang memimpin persidangan pada hari itu.
Komitmen Tegas Pimpinan Polri
Sebelum sidang digelar, pimpinan Polri telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Pernyataan tegas disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, beberapa hari sebelumnya. Ia menekankan bahwa institusi kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika.
Artikel Terkait
Dua Personel TNI Diduga Salahi BBM Subsidi, Sedang Disidik Puspom
Iran Galang Rantai Manusia Lindungi Pembangkit Listrik Jelang Ultimatum Trump
Arteta Waspadai Ancaman Sporting Lisbon di Laga Perempat Final Liga Champions
Trump Ancam Serang Pembangkit Listrik Iran Jika Selat Hormuz Tak Dibuka