BNN Soroti Penyalahgunaan Whip Pink di Kalangan Remaja, Siapkan Regulasi Khusus

- Kamis, 19 Februari 2026 | 08:15 WIB
BNN Soroti Penyalahgunaan Whip Pink di Kalangan Remaja, Siapkan Regulasi Khusus

MURIANETWORK.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) kini menyoroti penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) atau yang populer disebut Whip Pink di kalangan remaja. Zat yang sebenarnya digunakan dalam dunia medis dan kuliner ini beredar bebas di tempat hiburan dan disalahgunakan untuk mencapai sensasi euforia sesaat. Menanggapi tren yang mengkhawatirkan ini, pemerintah tengah menyiapkan regulasi khusus untuk membatasi penggunaannya dan menangani potensi bahayanya.

Status Whip Pink dalam Pengawasan BNN

BNN menempatkan Whip Pink dalam radar sebagai sarana peredaran narkotika jenis baru ketika disalahgunakan. Keprihatinan utama lembaga ini tertuju pada popularitas zat tersebut di kalangan anak muda, yang menggunakannya bukan untuk keperluan semestinya.

Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengungkapkan, meski memiliki fungsi legal, gas ini dengan mudah dialihfungsikan.

"Termasuk juga yang sekarang sedang ramai ya, terkait gas-gas N2O atau yang dikenal Whip Pink, yang notabene ini sebenarnya adalah digunakan untuk meracik makanan, untuk penyedap kopi, dan sebagainya," tuturnya dalam sebuah focus group discussion di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).

Peredaran Bebas dan Penyalahgunaan

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar