Malam itu, Selasa (20/1), suasana di sebuah perumahan di Kecamatan Priuk, Tangerang, tiba-tiba berubah. Unit Reskrim Polsek Jatiuwung bergerak cepat dan berhasil meringkus dua orang pria. Mereka berinisial AS (30) dan FS (23), dicokok polisi usai kedapatan terlibat transaksi gelap obat keras.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, operasi ini berawal dari keresahan warga.
"Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol yang beredar tanpa izin di wilayah Kecamatan Priuk," jelas Jauhari, Rabu (21/1/2026).
Informasi dari masyarakat soal maraknya jual beli obat keras di lokasi itu ternyata akurat. Polisi pun menyelidiki.
Artikel Terkait
Gempa M5,7 Guncang Lebong, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Lebong Bengkulu, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
500 Anak Yatim dan Dhuafa Malang Raya Buka Puasa Bersama Alumni UWG dan LPS
Tapin Gelar Kampanye Cegah Pernikahan Anak untuk Tekan Angka Stunting