Malam itu, Selasa (20/1), suasana di sebuah perumahan di Kecamatan Priuk, Tangerang, tiba-tiba berubah. Unit Reskrim Polsek Jatiuwung bergerak cepat dan berhasil meringkus dua orang pria. Mereka berinisial AS (30) dan FS (23), dicokok polisi usai kedapatan terlibat transaksi gelap obat keras.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, operasi ini berawal dari keresahan warga.
"Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol yang beredar tanpa izin di wilayah Kecamatan Priuk," jelas Jauhari, Rabu (21/1/2026).
Informasi dari masyarakat soal maraknya jual beli obat keras di lokasi itu ternyata akurat. Polisi pun menyelidiki.
"Berbekal laporan warga, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku berikut ratusan butir obat keras jenis Tramadol yang diedarkan tanpa izin," ucapnya.
Dari penggeledahan, barang bukti yang disita cukup mencengangkan. Ada 203 butir Tramadol! Rinciannya, 200 butir milik AS dan 3 butir dipegang FS. Tak cuma itu, dua unit ponsel juga ikut disita. Diduga, gadget itulah yang dipakai buat komunikasi dan transaksi.
Kedua pelaku kini mendekam di Polsek Jatiuwung. Mereka menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pemeriksaan urine dan pemeriksaan awal sudah dilakukan. Polisi juga sudah gelar perkara sebelum nantinya berkas dilimpahkan ke JPU.
Kasus semacam ini ancamannya berat. Peredaran obat tanpa izin ini dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hukuman maksimalnya bisa mencapai 12 tahun penjara. Sungguh sebuah risiko besar untuk keuntungan haram.
Artikel Terkait
Jasa Raharja Dorong Kemandirian Perempuan Korban Kecelakaan Lewat Program Pemberdayaan
Gibran Beri Voucher Belanja ke 100 Janda Papua di Hari Kartini
PM Pakistan Ucapkan Terima Kasih kepada Trump atas Perpanjangan Gencatan Senjata dengan Iran
Aksi May Day 2026 di Monas, Prabowo Dijadwalkan Hadir