Malam itu, Selasa (20/1), suasana di sebuah perumahan di Kecamatan Priuk, Tangerang, tiba-tiba berubah. Unit Reskrim Polsek Jatiuwung bergerak cepat dan berhasil meringkus dua orang pria. Mereka berinisial AS (30) dan FS (23), dicokok polisi usai kedapatan terlibat transaksi gelap obat keras.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, operasi ini berawal dari keresahan warga.
"Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol yang beredar tanpa izin di wilayah Kecamatan Priuk," jelas Jauhari, Rabu (21/1/2026).
Informasi dari masyarakat soal maraknya jual beli obat keras di lokasi itu ternyata akurat. Polisi pun menyelidiki.
Artikel Terkait
Saksi Kunci Kasus Ijon Rp 9,5 Miliar Bupati Bekasi Diperiksa KPK
APBD DKI 2025 Cetak Surplus Rp 3,89 Triliun, Pramono: Fondasi Fiskal Kuat
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Shinzo Abe Akhirnya Dijatuhkan
Kotak Hitam ATR 42-500 Ditemukan di Lereng Terjal Gunung Bulusaraung