Uang Rupiah yang robek, terbakar, berlubang, atau bahkan hilang sebagian tidak perlu langsung dibuang karena masih memiliki nilai tukar. Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran bagi uang rusak atau cacat yang memenuhi ketentuan tertentu, dengan penggantian sesuai nilai nominal yang tertera.
Berdasarkan ketentuan resmi yang dikeluarkan BI, uang rusak atau cacat didefinisikan sebagai uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari bentuk aslinya. Beberapa penyebab kerusakan yang diakui meliputi terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, hingga mengerut. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah tanda keaslian uang tersebut masih dapat diketahui atau dikenali oleh pihak bank sentral.
Untuk uang Rupiah kertas, penggantian penuh diberikan apabila fisik uang masih lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya. Selain itu, ciri keaslian harus masih dapat dikenali dan uang tersebut masih merupakan satu kesatuan, baik dengan nomor seri lengkap maupun tanpa nomor seri. Dalam kondisi tertentu, uang yang terbagi menjadi dua bagian terpisah pun tetap bisa ditukarkan, asalkan kedua nomor seri pada masing-masing bagian lengkap dan sama, serta ukurannya masih melebihi dua pertiga ukuran asli.
Sementara itu, untuk uang Rupiah logam, penggantian dengan nilai penuh diberikan apabila fisiknya masih lebih besar dari setengah ukuran aslinya. Jika ukurannya sama dengan atau kurang dari setengah ukuran asli, maka tidak ada penggantian yang diberikan. Uang logam yang berlubang, mengerut, atau hilang sebagian juga termasuk dalam kategori yang mendapatkan penggantian penuh.
Perlakuan khusus diberikan untuk uang yang rusak akibat terbakar. Dalam kasus ini, BI tetap memberikan penggantian sebesar nilai nominal selama hasil penelitian menunjukkan keaslian uang tersebut masih dapat dikenali. Namun, BI berhak meminta masyarakat yang menukarkan uang terbakar untuk menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan pertimbangan tertentu.
Di sisi lain, terdapat sejumlah kondisi yang menyebabkan permohonan penukaran ditolak. BI tidak memberikan penggantian apabila kerusakan uang diduga dilakukan secara sengaja. Ketentuan ini berlaku baik untuk uang kertas maupun logam. Lebih lanjut, bank sentral juga menegaskan bahwa uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apa pun tidak akan mendapatkan penggantian.
Artikel Terkait
MGPA dan Pemda Matangkan Persiapan MotoGP 2026 di Sirkuit Mandalika
Bocah 9 Tahun Tewas Diserang Anjing Pemburu Babi Hutan di Bogor, Pemilik Anjing Jadi Tersangka
BNPP Gelar Kuliah Umum di IPDN Sulut untuk Bangkitkan Kesadaran Generasi Muda soal Perbatasan
Remaja 13 Tahun di Cimahi Alami Lengan Tertancap Pagar Besi saat Kejar Layangan