Suasana sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memanas pada Rabu (6/5/2026) setelah jaksa penuntut umum dan kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terlibat adu mulut. Keributan tersebut sontak mendapat teguran keras dari majelis hakim yang memerintahkan kedua pihak untuk segera menahan diri dan kembali tertib.
Persidangan yang digelar pada hari itu sejatinya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh pihak terdakwa. Nadiem Makarim menghadirkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, sebagai ahli yang meringankan. Kehadiran Agung diharapkan mampu memberikan perspektif baru terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan pejabat tinggi negara tersebut.
Pada awal persidangan, agenda berlangsung dengan tenang dan kondusif. Seluruh pihak yang hadir tampak menyimak dengan saksama pemaparan Agung mengenai metodologi perhitungan laporan hasil audit (LHA) kerugian negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, ketegangan mulai muncul ketika Agung menyampaikan pandangannya yang kritis terhadap dasar audit yang digunakan dalam perkara ini.
Agung menjelaskan bahwa metode perhitungan kerugian negara harus disesuaikan dengan karakteristik barang yang menjadi objek perkara, dalam hal ini laptop Chromebook. Menurutnya, pendekatan yang paling tepat untuk komoditas semacam itu adalah fair value approach atau pendekatan nilai wajar. Ia menegaskan bahwa penggunaan metode yang tidak sesuai dapat menghasilkan kesimpulan yang keliru mengenai ada tidaknya kerugian negara.
Lebih lanjut, ahli tersebut menyoroti keabsahan proses audit investigatif yang menjadi dasar dakwaan. Agung mengungkapkan bahwa pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara dalam kasus ini bukanlah dilakukan oleh BPK atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Ia menilai LHA kerugian negara yang dikeluarkan BPKP dan digunakan dalam persidangan tidak didukung dengan adanya predikasi, yaitu hubungan sebab-akibat yang jelas antara perbuatan yang didakwakan dengan kerugian yang timbul.
“Dalam kenyataannya, dua hasil audit sebelumnya, yaitu audit program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK tahun 2020 dan tahun 2020-2022 yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Ristek serta BPKP sendiri, yang seharusnya mengungkap adanya predikasi justru tidak menemukan dan tidak mengungkap adanya kecurangan, penyimpangan dan atau perbuatan melawan hukum. Padahal secara substantif adanya predikasi merupakan syarat mutlak dilakukannya pemeriksaan audit investigatif,” tutur Agung di hadapan majelis hakim.
Pernyataan kontroversial inilah yang kemudian memicu perdebatan sengit antara jaksa dan pengacara Nadiem, hingga akhirnya diredam oleh teguran hakim ketua. Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli lainnya.
Artikel Terkait
Macron Kecam Serangan di Selat Hormuz yang Lukai Awak Kapal Prancis
IP Expo Indonesia 2026 Kembali Digelar, Targetkan Kemitraan Strategis di Tengah Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Kekayaan Intelektual
Kenaikan Yesus Kristus 2026 Jatuh pada 14 Mei, Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Kapal Pesiar Belanda Terisolasi di Tanjung Verde Akibat Wabah Hantavirus, Tiga Tewas