MURIANETWORK.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengembangkan penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim beserta anaknya. Keduanya diduga menerima gratifikasi senilai Rp1,6 miliar terkait proyek pengembangan jaringan irigasi di wilayah tersebut. Hingga Rabu (18/2/2026), penyidik telah memeriksa sepuluh saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah mobil mewah.
Pengembangan Penyidikan dan Barang Bukti
Penyelidikan atas dugaan suap dalam proyek Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung ini terus berlanjut. Upaya untuk melacak alur uang dan melengkapi alat bukti masih menjadi fokus utama tim penyidik kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menjelaskan perkembangan terkini dari proses hukum tersebut. "Dari kasus ini, penyidik sudah memeriksa 10 saksi dan terus melakukan pengembangan," jelasnya.
Modus dan Nilai Dugaan Gratifikasi
Dua tersangka dalam kasus ini berinisial KT, yang merupakan anggota dewan, dan RA, anak kandungnya. Uang yang diduga diterima merupakan bagian dari nilai kontrak proyek di Dinas PUPR setempat yang totalnya mencapai Rp7 miliar.
Ketut Sumedana memaparkan keterkaitan keduanya dengan proyek tersebut. "Mereka diduga menerima uang atas pembangunan irigasi di Muara Enim," ungkapnya.
Dari uang sebesar Rp1,6 miliar itu, sebagian diduga telah diubah wujudnya menjadi aset mewah. Investigasi mengarah pada pembelian satu unit mobil Alphard.
Hasil Penggeledahan di Tiga Lokasi
Untuk mengamankan barang bukti, tim penyidik tidak hanya melakukan penangkapan tetapi juga melakukan penggeledahan mendadak di tiga lokasi terpisah. Lokasi tersebut meliputi rumah dinas KT di Perumahan Greencity, Desa Muara Lawai, serta sebuah rumah di Jalan Pramuka, Kelurahan Pasar II.
Operasi penggeledahan ini membuahkan hasil nyata. Penyidik berhasil mengamankan mobil Alphard putih bernopol B 2451 KYR, yang diduga kuat dibeli dari hasil gratifikasi. Selain itu, sejumlah dokumen penting, telepon genggam, dan barang lain yang dianggap relevan juga turut disita.
Ketut Sumedana membenarkan temuan tersebut. "Mobil ini kami temukan saat melakukan penggeledahan di tiga rumah," tambahnya.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan yang lebih mendalam, dengan kejaksaan berupaya merangkai seluruh bukti untuk proses persidangan. Publik pun menanti kejelasan hukum atas dugaan penyimpangan dalam proyek yang menggunakan anggaran daerah ini.
Artikel Terkait
Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan di Jalur Lintas Selatan Pacitan
Pengusaha Kosmetik Mira Hayati Dieksekusi ke Penjara Usai Vonis Kasasi Tetap
BMKG Catat 4.879 Kali Gempa di Indonesia Sepanjang Januari 2026
Mantan Bos Google Peringatkan Krisis Listrik AS Akibat Ledakan AI