Nasib Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Ditentukan Hari Ini dalam Sidang Korupsi Rp1,2 Triliun

- Kamis, 20 November 2025 | 10:50 WIB
Nasib Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Ditentukan Hari Ini dalam Sidang Korupsi Rp1,2 Triliun

Nilai sebesar itu ternyata berasal dari dua komponen utama. Pertama, pembayaran saham akuisisi PT Jembatan Nusantara yang mencapai Rp892 miliar. Lalu ada lagi pembayaran untuk 11 kapal afiliasi PT JN sebesar Rp380 miliar. Jika dijumlah, ASDP disebut membayar Rp1,272 triliun kepada Ajie, Jembatan Nusantara, dan perusahaan afiliasinya.

Saat membacakan dakwaan pada 10 Juli 2025, jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto tegas menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ira bersama Adjie—pemilik sekaligus penerima manfaat PT Jembatan Nusantara—telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,253 triliun. Angka ini berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara yang terbit 28 Mei 2025.

Masalahnya tak cuma soal uang. Jaksa juga menilai para terdakwa mengubah keputusan direksi. Awalnya ada Keputusan Direksi nomor 35/HK:01/ASDP-2018 tanggal 19 Februari 2018. Tapi ini diubah menjadi keputusan direksi nomor KD.86/HK.02/ASDP-2019 tanggal 6 Maret 2019. Tujuannya? Katanya untuk mempermudah pelaksanaan KSU akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

Belum cukup sampai di situ. Ketiganya juga dituding melakukan perjanjian kerja sama tanpa meminta persetujuan dewan komisaris terlebih dahulu. Mereka juga dianggap tidak mempertimbangkan risiko pelaksanaan kerja sama tersebut. Serangkaian keputusan yang kini berujung di meja hijau.


Halaman:

Komentar