Hari ini, Kamis 20 November 2025, menjadi hari penentuan bagi Ira Puspadewi. Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry ini akan menghadapi sidang pembacaan putusan kasus korupsi yang menjeratnya.
Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda sidang hari ini jelas: pembacaan putusan. Perkara yang menyangkut kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP periode 2019-2022 ini akhirnya mencapai babak akhir.
Bukan tuntutan ringan yang dihadapi Ira. Jaksa menjatuhkan tuntutan 8,5 tahun penjara plus denda Rp500 juta. Kalau tidak bayar? Empat bulan kurungan sebagai penggantinya.
Yang menarik, Ira tidak bertindak sendirian. Dia disebut-sebut bekerja sama dengan dua mantan direktur ASDP lainnya—Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan) dan Hary Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan). Bersama mereka, Ira didakwa melakukan perbuatan hukum yang konon merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun.
Artikel Terkait
PLN Siapkan Listrik untuk Jalur KA Lokal hingga Feeder Kereta Cepat di Jawa
Anggaran Makan Bergizi Tembus Rp41 Triliun, Penyaluran Dipacu Menjelang Tutup Tahun
Bahlil Laporkan Kinerja ESDM ke Prabowo, PNBP Tembus 85 Persen
Ratih Kumala Ubah Kekesalan Politik Jadi Fabel Semut Koloni